Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat introgasi pelaku curanmor (Foto s@i)
Ia mengungkapkan Polres Demak tidak pernah meminta uang sepeserpun dari hasil ungkap kejadian ini.
Korban curanmor Mugiarto (44), adalah warga Kelurahan Kalicilik, Kec/Kab. Demak, sedangkan Pelakunya adalah Rohmadi (46), warga Kampung Petengan, Kelurahan Kalicilik, Kec/Kab. Demak.
Tersangka ditangkap setelah 6 kali melakukan curanmor di 6 wilayah berbeda dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Aksi terakhir tersangka terjadi saat mencuri motor Honda Supra 125 Nopol H 9902 JE milik Mugiarto di Masjid Iktikaf Baitul Makmur, Desa Sidomulyo, Kec. Wonosalam, ketika korban sedang sholat maghrib berjamaah. Tak lama setelah mencuri, tersangka dapat ditangkap pada hari Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.
Petugas juga mengamankan 2 unit sepeda motor merek Honda jenis Supra 125 dengan Nopol H 4579 BP dan H 9902 JE beserta STNK kendaraan serta satu kunci leter Y yang digunakan tersangka untuk mencuri.
Sementara itu, Mugiarto terlihat begitu sumringah ketika sepeda motor yang telah hilang karena dicuri berhasil ditemukan dan dikembalikan. Dia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Polres Demak.












Komentar