Pelaku saat menunjukan barang bukti (Foto s@i)
Dirresnarkoba (Direktur Reserse Narkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menyampaikan tersangka berinisial MM (45) warga Kelurahan Kemijen, Semarang Timur.
“Pelaku yang ditangkap ini diduga pengedar karena di rumahnya ada timbangan digital,” terang Dirresnarkoba di Markas Polda Jateng, Kamis (7/4/2022)
Pelaku kata dia, ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang resah wilayahnya dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Pelaku beraksi atas perintah seorang pria inisial GT yang saat ini masih menjadi buronan.
“Pelaku kita tangkap di rumah ibunya. Kemudian pelaku diminta menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di jembatan Layang Arteri Pos 4 Pelabuhan Semarang, dengan upah Rp 800 ribuan dari GT,” katanya.
Dari Pos 4 itu, lanjut Dirresnarkoba, petugas mendapati 3 paket sabu yang dibungkus plastik putih dan diisolasi hitam. Tak berhenti disitu, petugas juga menggeledah rumah ibunya. Lagi – lagi petugas menemukan banyak barang bukti.
“Di rumah ibunya ada 3 paket sabu, 57 paket sabu, 11 paket kecil sabu, 3 paket sabu ukuran sedang, satu paket besar, dan 4 timbangan digital. Total barang bukti sabu ada sekitar 132 gram. Selain itu, kita juga sita handphone pelaku,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara 6 tahun hingga maksimal seumur hidup atas dugaan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, Polda Jateng saat ini intens melakukan penindakan kasus penyalahgunaan narkoba. Sejumlah kasus telah diungkap dan pelakunya telah diproses hukum.
“Ada beberapa penangkapan atau ungkap kasus yang ditangani Ditresnarkoba saat ini. Proses penyidikan dan pengembangan kasus-kasus tersebut masih berjalan,” tambahnya.
Terkait pengungkapan kasus yang melibatkan pelaku berinisial MM di Semarang Timur, Polda Jateng memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang berani melaporkan aktivitas tersangka kepada polisi.
“Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik,” pungkasnya. (@wg/s@i/Red).












Komentar