Dua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu (Foto s@i)
Dirresnarkoba menjelaskan tersangka yang diamankan tersebut berinisial ES (35) warga asal Kelurahan/Kec. Tulung, Kab. Klaten, yang di tangkap di Kalteng, sedangkan dan P (33) warga asal Kec. Patean, Kab. Kendal, diamankan di Kendal.
Penangkapan kedua tersangka kata Lutfi merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitar.
“Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik,” katanya.
Lanjut Lutfi, dari tersangka ES, diamankan pula 7 paket sabu yang dibungkus lakban coklat yang rencananya akan di kirim sesuai perintah M (DPO), dengan upah Rp. 1 juta bila paket berhasil dikirim.
“Kasus kedua dengan TKP di Kab. Kendal, P ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu yang dibungkus lakban hitam. Paket itu menurut keterangan tersangka dipesan oleh seseorang berinisial AY yang saat ini masih DPO,” lanjutnya.
Jajaran Dirresnarkoba, sambung Lutfi akan terus mengejar bandar narkoba yang terlibat dalam pengungkapan ini.
“Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa Tengah, masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, War on Drugs,” pintanya pada masyarakat. (@wg/s@i/Red).











Komentar