Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat introgasi pelaku (Foto s@i)
Aksi pencurian dilakukan SW pada hari Jumat (1/4/2022), di depan PT. Bahana Buana Box, Jalan Raya Semarang – Demak, Desa Batu, Kec. Karangtengah, Kab. Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan, pengungkapan pencurian setelah korban bernama Irfan (30), warga Kab. Semarang, melaporkan aksi pencurian tas miliknya ke Polres Demak.
Pelaku saat mempraktekan aksinya (Foto s@i)
Dalam melakukan aksinya, SW biasa ditemani rekannya, AK yang kini masih dalam pengejaran petugas. SW bertugas mengendarai motor, sementara pencurian dilakukan AK.
Selain itu, SW juga yang mengawasi keadaan sekitar ketika AK melancarkan aksinya.
Dari hasil penyidikan, kata Budi, pelaku mengaku mencari sasaran korban kendaraan yang sedang istirahat dengan parkir dipinggir jalan atau SPBU sepanjang jalan pantura Demak. Jika pemilik kendaraan tidur maka pelaku mengambil barang miliknya, namun jika pemilik kendaraan tidak tidur maka pelaku akan berpura – pura meminta uang parkir.
“Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sejak tahun 2018 dan jika dihitung sudah ratusan kali karena dalam satu minggu bisa melakukan dua sampai tiga kali aksi pencurian. Hasil dari mencuri digunakan tersangka untuk judi online,” katanya.
Dari tangan SW, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua Dusbook Handphone merk Samsung type Galaxy J7 prime dan Handphone merk Xiaomi type Redmi 10. Satu unit Sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol H 5460 XE. Uang sebesar Rp. 2.500.000, serta Uang sebesar 4 Ringgit Malaysia.
“Atas tindakannya, tersangka diancam dengan tindak pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya. (@wg/s@i/Red).
Komentar