Petugas saat menunjukan barang bukti (Foto s@i)
Metropos.id, Banjarnegara – FS warga Madukara, Kab. Banjarnegara, terpaksa di amankan Tim Gabungan Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Banjarnegara, Kamis (14/4/2022) dinihari.
Pria itu diduga kuat menjual migor (minyak goreng) curah yang dikemas dengan merk premium milik pihak lain.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora mengungkapkan penangkapan FS bermula dari informasi tentang adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.
“Selanjutnya pada Rabu (13/4/2202) kemarin petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual migor curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merk Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas,” ungkapnya, Kamis (14/4/2022).
Untuk pembuktian lanjut, pada malam harinya petugas langsung memeriksa rumah FS dan menemukan tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas, 36 Kardus yang diduga berisi migor curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.
“Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kata Johanson, FS diduga melanggar Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan.
“Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen,” katanya.
Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntung banyak dari volume dan harga jual.
Migor curah harga per jerigen isi 25 kg dibeli seharga Rp. 380.000,- atau Rp. 15.200/ kg. Setelah dikemas dalam botol bermerk dijual Rp. 20.500,-. Keuntungan per botol senilai Rp.5.300,-
“Keuntungan lagi dari volume, karena hitungan dalam 1kg = 1200 ml , padahal dikemas dalam botol hanya 950 ml, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume/netto migor 250 ml,” rincinya.
Menurut Iqbal, FS memanfaatkan situasi kelangkaan migor curah dengan melakukan perbuatan curang.
“Pelaku sengaja menggunakan label migor kemasan resmi agar nilai jual tinggi namun isinya migor curah yang tidak sesuai standar merk yang digunakan. Dia juga sengaja mencetak label palsu dengan membikin sendiri, dan beli online melalui FB,” terangnya.
Kabidhumas memberikan apresiasi atas info masyarakat yang diberikan sehingga kejahatan FS bisa terungkap.
“Ungkap kasus dilakukan sekitar seminggu. Ini berkat kerja keras petugas didukung kerja sama dan kepedulian masyarakat,” pungkasnya. (@wg/s@i/Red).
Komentar