oleh

Kejari Grobogan Tetapkan 1 Lagi Tersangka Dalam Kasus BULOG

Kasintel Kejari Grobogan Frengky Wibowo SH (Foto @wg)

Metropos.id, Grobogan – Kembali Tipidsus Kejari (Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri) Grobogan menetapkan satu tersangka dalam kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yakni penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk Pembangunan Gudang BULOG yang berada di Desa Mayahan, Kec. Tawangharjo, Kab. Grobogan, Jawa Tengah.

Kasintel Kejari Grobogan Frengky Wibowo SH menyampaikan satu lagi tersangka yang di tetapkan berinisial PC yang berprofesi sebagai notaris di Purwodadi.

“Setelah melakukan penyidikan sejak Desember 2021, kami tetapkan PC sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka No.02/M.3.41/Fd.1/04/2023 tanggal 18 April 2022 dalam dugaan tipikor penyimpangan pembayaranan pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kec. Tawangharjo, Kab. Grobogan,” terang Frengki Wibowo, Rabu (20/4/2022).

Meskipun demikian kata Frengky, hingga hari ini, tersangka PC belum ditahan. Sebab, ada mekanisme tersendiri untuk penahanan seorang notaris.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi menjelaskan jika PC perannya sebagai notaris, karena yang bersangkutan sebelum terikat kontrak sudah aktif terlibat (pengurusan tanah Bulog, red).

“Saat ini belum kami tahan, karena untuk pemanggilan harus ada izin dari majelis kehormatan notaris,” jelas Iwan.

Lebih lanjut Iwan menerangkan bahwa pihaknya sudah bersurat dengan pihak majelis kehormatan notaris. Apabila sudah mendapatkan balasan, pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap tersangka.Namun, bila tak ada balasan dalam kurun waktu 30 hari sejak surat dikirimkan, pihaknya bisa langsung melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Itu sesuai aturan.

“Jadi apabila dalam jangka 30 hari tidak ada balasan, secara otomatis bisa kita panggil,” lanjut Iwan.

Masih menurut Iwan, sampai hari ini penyidik Kejari Grobogan sudah memeriksa sebanyak 25 saksi dalam kasus tersebut.

“Nantinya masih dimungkinkan lagi jumlah saksi yang akan diperiksa,” pungkasnya. (@wg/jkw/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed