oleh

Selesaikan Perkara dengan Perdamaian, Kejari Sukoharjo Dirikan Rumah RJ

-Sukoharjo-121 views

Kajari Sukoharjo Hadi Sulanto dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani meresmikan 2 rumah RJ di wilayah Kec. Bendosari (Foto Hms Pemkab Sukoharjo)

Metropos.id, Sukoharjo – Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sukoharjo, Hadi Sulanto meresmikan 2 rumah Restorative Justice (RJ) di Balai Desa Toriyo dan Kelurahan Jombor, Kec. Bendosari, Sukoharjo, Kamis (28/4/2022).

Dua rumah RJ yang diresmikan bersama Bupati Sukoharjo Etik Suryani tersebut, dimaksudkan Kajari untuk menyelesaikan perkara ringan diluar persidangan.

“Pembentukan rumah RJ ini merupakan kebijakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dimana di Jawa Tengah pilot projectnya di Solo, Rembang, dan Magelang,” kata Kajari.

Kemudian lanjut Hadi, baru disusul di Kab. Sukoharjo, masing-masing di Desa Toriyo dan Kelurahan Jombor, Kec. Bendosari.Pendirian rumah RJ merupakan tempat untuk pengembalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat. Masalah yang terjadi tidak perlu sampai ke pengadilan apabila korban setuju.

“Yang bisa diselesaikan di rumah RJ ini antara lain tindak pidana pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalulintas. Syaratnya, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, baru sekali melakukan pidana, dan korban menyetujui,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo menyampaikan bahwa RJ atau Keadilan Restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

“Mereka duduk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” terang Etik.

Sesuai peraturan memungkinkan penuntutan terhadap perkara pidana ringan dapat dihentikan dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan. (Nanang/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed