oleh

Waduh! 40Kg Bahan Peledak Diamankan Polres Demak, 2 Pelaku Ditangkap

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat interogasi salah seorang pelaku (Foto s@i)

Metropos.id, Demak – Kedua warga Desa Turitempel, Kec. Guntur, yakni Abdul Latief (22) dan Rustam (35) diamankan Polres Demak, karena di duga memproduksi bubuk obat mercon.

Saat membuat obat mercon di sebuah lahan kosong yang berada di Desa Turitempel, pada hari Jum’at (29/4/2022) keduanya di tangkap.

Selain Abdul Latief dan Rustam, ada 3 tersangka lainnya yakni AS, MK, dan MR yang masih dalam buronan petugas. Mereka lari saat mengetahui petugas datang ke lokasi pembuatan obat mercon.

“Mereka dijerat Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Sabtu (30/4/2022).

Budi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat mercon di wilayah setempat.

“Mendapat informasi ini, polisi langsung mendatangi lokasi dan menangkap satu pelaku atas nama Abdul Latief yang sedang mengangkat bubuk obat mercon selanjutnya selang satu hari menangkap pelaku atas nama Rustam dan mengamankan barang bukti,” katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol H 2479 AQE, 40 kilogram bubuk obat mercon, 1 timbangan Bebek, 2 ember besar, 2 buah centong nasi, 1 gunting, 1 piring dan 1 corong kecil. (@wg/s@i/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed