oleh

Tangis Puji Pecah Saat Cerita Anaknya Diduga Dijebak Narkoba

-Semarang-58 views

Pujiastuti saat didampingi pengacaranya Alexander (Foto @wg)

Metropos.id, Semarang – Kasus yang menjerat DASN (35) warga Kelurahan Jajar, Kec. Laweyan, Surakarta berprofesi jual beli handphone yang di tuduh terlibat narkoba ini di duga di rekayasa, seperti yang di ungkapkan Pujiastuti ibu DASN di kantor penasehat hukum FA. Alexander G S, SH MH Jl. Panembahan Senopati No.7 Ngaliyan, Semarang, Kamis, (12/5/2022).

Puji menceritakan kasus tersebut berawal dari seseorang bernama Andi yang sudah dikenal sebelumnya oleh anaknya karena sudah sering menjual hp kepada anaknya.

“Saat itu Andi berniat menjual hp dengan meminjam dulu uang Rp 300 ribu, hp akan diberikan menyusul, setelah uang 300 ribu ditransfer ke rekening Andi, namun hingga beberapa hari tak memberi kabar sampai akhirnya anak saya menelepon Andi dan di janjikan hp tidak jadi di jual melainkan uang Rp 300 ribu akan di kembalikan. Sesuai kesepakatan berangkatlah anak saya untuk mengambil uang dari Andi, setelah sampai di lokasi yang di tentukan Andi telpon dengan mengatakan tidak bisa ketemu karena mendadak ada acara, sehingga uang yang di janjikan sama Andi di taruh dibawah pohon dengan mengirim foto pohon yang dimaksud. Sehingga anak saya menuju ke lokasi pohon yang dimaksud dan mengambil bungkusan itu. Setelah dibuka ternyata isinya bukan uang, namun serbuk yang diduga sabu,” ungkap Puji.

“Spontan bungkusan yang dikira berisi uang itu dilepas oleh anak saya dari pegangannya, dibuang ke tanah, setelah itu anak saya langsung ditangkap oleh polisi yang mengaku dari Polres Boyolali,” lanjutnya.

Kejadian penangkapan anaknya kata Puji terjadi pada hari Selasa, (15/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB atau selepas Maghrib. Usai anaknya ditangkap dan ditahan, Pujiastuti tidak mendapatkan kabar apapun dari pihak kepolisian Polres Boyolali. Hingga istri anak saya mencoba mencari dan mendapati motor suaminya ada di Polres Boyolali.

Lalu istri anak saya meminta bertemu dengan suaminya, namun tidak diijinkan oleh petugas penjagaan dan mengatakan kalau suaminya tersangkut kasus narkoba dan masih dalam pemeriksaan.

Keesokan harinya, pada hari Rabu (16/2/2022) Pujiastuti mendapat telpon dari penyidik Polres Boyolali, mengabarkan penangkapan anaknya tersangkut kasus narkoba dan meminta datang ke Polres Boyolali esok hari.

Hari Kamis (17/2/2022) Pujiastuti datang ke Polres Boyolali menghadap penyidik. Sesampainya di ruangan, Puji mendapati ada sekitar 6 penyidik ada di ruangan, dan Ia menanyakan atas kasus yang menimpa anaknya.

“Saat saya tanyakan kenapa pak? dijawab penyidik, anak ibu membawa narkoba,” kata Puji menirukan jawaban penyidik.

Namun sebelum sampai di Polres, Puji sempat ditelepon anaknya yang mengatakan kalau dia dijebak oleh Andi.

Ini kan yang menyerahkan barangnya Andi, Andinya kemana pak kok gak ada,” tanya Puji ke penyidik.

Dan hari itu juga Puji dan anaknya bersama penyidik mendatangi rumah Andi, namun tidak ada di rumah.

Merasa anaknya tak bersalah dan menjadi korban, Puji menyinggung soal hasil tes urin pada saat terjadi penangkapan anaknya yang saat dites malam itu hasilnya negatif.

Namun dari oknum penyidik mengatakan,”ya sudah dipositifkan saja” ungkap Puji menirukan ucapan salah satu penyidik.

Disampaikan Puji, bahwa saat penangkapan anaknya, malam itu juga langsung tes urin dan hasilnya negatif. Namun oleh penyidik, anaknya diminta untuk mengakui kalau anaknya pemakai narkoba.

“Sudah mas, kamu ngakui, kalo kamu pemakai,” ucap Puji menirukan kata-kata penyidik.

Karena merasa dirinya tidak pernah berurusan dengan barang haram tersebut, anaknya bersikukuh mengatakan tak tau menahu soal sabu.

“Lho saya nggak pemakai kok pak, saya nggak tau, saya nggak pernah makai gitu. Merokok aja saya nggak pernah,” kata Puji menceritakan jawaban anaknya saat diminta untuk mengakui kalau anaknya adalah pemakai narkoba.

Akhirnya kasus tersebut disidangkan pada tanggal 25/3/ 2022 anaknya menjalani sidang pertama, dengan pendampingan penasehat hukum yang diperbantukan negara, lalu pada agenda sidang selanjutnya, ditunda.

“Harapannya, anak saya bebas demi hukum, karena anak saya tidak bersalah,” harap Pujiastuti.

Sementara kuasa hukum Pujiastuti, FA Alexander GS berharap persoalan ini nantinya menjadi terang benderang.

“Bagaimanapun manusia itu harus dimanusiakan. Karena ancaman hukumannya tidak main-main ini, pasal 112 ayat 1 sama 114,” jelas Alex.

Menurutnya, kalau orang tidak melakukan suatu tindakan, atau dilakukan karena dipaksa atau dijebak harusnya tidak disangkakan dengan hal tersebut, karena hukumannya juga tidak main-main.

“Maka saya mohon keadilan bagaimana ini kita upayakan,” pinta Alex

.Alex juga menceritakan model-model jebakan seperti ini di masyarakat dapat dibilang tidak ada, tapi ternyata ada.

“Dibilang ada ya kenyataannya kita gak bisa ngomonglah,” ungkap Alex.

Untuk itu dipersidangan nanti Alex berharap dapat terang benderang. Karena dari pola yang digunakan secara logika kurang macth.Karena menurutnya, dari mana informasi, bagaimana saat penangkapan terjadi semuanya ada prosedurnya. Artinya kalau penangkapannya secara KUHAP, adalah tangkap tangan.Dari proses barang itu sampai ada di tangan banyak prosedur yang harus dilalui, tapi dalam kasus ini dihilangkan.

“Kita sudah membawa persoalan ini ke Kabid Propam Polda Jateng dan sudah kita upayakan. Masalah hasil kan itu perkara etik saja,” ujarnya.

Namun karena ini sudah tahap dua di ranah Kejaksaan maka nanti kita upayakan pembuktiannya di pengadilan.Alex merasa ada kerancuan dengan persoalan yang menjerat kliennya.Dikatakannya, dengan Rp 300 ribu mendapatkan sabu seperti tertera di BAP sebanyak 1,5 gram dirasa kurang masuk akal, meskipun Alex sendiri tidak dapat memastikan terkait harga sabu per gramnya.

“Jadi saya agak gak nyambungnya disitu dan kenapa bisa polisi datang disitu dengan posisi yang tepat, jadi saya ragu prosesnya,” jelasnya.

Disebutkan Alex, dengan nilai yang tidak sama, separitas terlalu jauh dan pemberi informasi ini tidak tahu keberadaannya yang disebut di berita acara sebagai DPO.

Namun dalam perjalanan ada salah satu chat yang menyebut ada barang baru silahkan dicoba.

“Harusnya kan ada hubungan klausalitas disitu, bagi saya nggak mungkin hanya terjadi seperti itu. Bagi saya panduannya disitu,” ucapnya.

“Saya hanya berpandangan obyektif, kita harus bisa membuktikan di pengadilan, tetapi saya punya satu pandangan dimana saya agak meragukan proses ini,” ungkap Alex.

Maka dari itu dirinya berupaya membuka kasus ini di pengadilan sedetail-detailnya agar terang benderang, karena menurutnya bagaimanapun keadilan itu harus ditegakkan. (@wg/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed