oleh

Tragis! Bayi Hasil Hugel Dibuang Ibunya Sendiri Di Sungai Kedawung

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri saat mengintrogasi pelaku (Foto s@i)

Metropos.id, Banjarnegara – M (26) seorang ibu warga Gentansari, Kec. Pagedongan diamankan Polres Banjarnegara karena membuang bayinya di sungai Kedawung desa setempat pada hari Jum’at (20/5/2022). Hal ini disampaikan Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH.

“Tersangka mengakui perbuataanya setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit dan introgasi oleh unit PPA Satreskrim Polres Banjarnegara,” terangnya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (24/5/2022).

Hendri menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut bermula saat ada warga yang menemukan bayi laki-laki dalam kardus di sungai Kedawung, lalu dari hasil tersebut, polisi bersama tim cyber Polres Banjarnegara melakukan patroli cyber, dan ditemukan indikasi yang mengarah pada seorang janda muda ini sebagai ibu dari bayi yang dibuang.

“Dari situ kami mengajak M untuk menjalani pemriksaan di RSU Banjarnegara, dari hasil pemriksaan dokter, benar bahwa M memiliki ciri-ciri orang habis melahirkan, dari hasil tes ini kita melakukan introgasi dan M akhirnya mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya tersangka M ini sempat memberikan keterangan yang berbelit, namun dari hasil pemeriksaan kesehatan di RSU, pihaknya yakin bahwa yang bersangkutan telah melahirkan bayi.

“Namun kami sudah memastikan dan tersangka M sudah mengakuinya kalau bayi laki-laki tersebut anaknya,” ungkapnya.

Hasil pemeriksan, lanjut Hendri, tersangka M mengaku takut jika keluarga mengetahui dan pelaku malu kepada tetangga sekitar.

“Tersangka merasa malu telah melahirkan bayi laki-laki karena dia sudah menjanda 2 kali, dan dia juga mengakui pelaku telah melakukan Hugel (Hubungan Gelap) dengan seorang laki-laki inisial W dan ayah dari bayi tersebut kabur, sehingga dia memutuskan untuk membuang bayi tersebut,” lanjutnya.

“Pengakuan tersangka, dia melahirkan sendiri di rumah pada Kamis (21/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB dan bayi kemudian dibuang pada Jumat keesokan harinya sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 13.30 WIB,” ujarnya.

Akibatnya tersangka diancam dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (@wg/s@i/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed