oleh

Waduh! Salah Sasaran, Pemburu Babi Tembak Petani Di Banjarnegara

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri saat menunjukan barang bukti berupa senapan laras panjang (Foto Bidhmspolda jtg)

Metropos.id, Banjarnegara – Seorang pemburu babi berinisial M (29) Warga Desa Kesenet, Kec. Banjarmangu, Kab. Banjarnegara, yang melakukan aksi salah tembak terhadap petani yang sedang mencari rumput di ladang Kapulaga pada, Sabtu (21/5/2022) lalu, di tetapkan tersangka oleh Polres Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH menyampaikan, penangkapan terhadap M sendiri bermula saat adanya korban salah tembak yakni JS (50) saat matun di Dusun Batur, Desa Purwasana, Kec. Punggelan.

Akibat peluru nyasar ini, korban mengalami luka serius pada bagian paha kanan dan tangan kiri dan saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Hendri menjelaskan, kejadian ini bermula saat tersangka M sedang melakukan perburuan babi di sekitar ladang warga. Saat itu ada 3 warga yang mendengar suara ledakan sekitar pukul 16.00 WIB. Saat mendatangi lokasi, ternyata ada warga yang terkena tembakan pemburu babi hutan.

Tersangka M ini, lanjut Kapolres, memang sering berburu celeng atau babi hutan di sekitar wilayah tersebut. Kebetulan saat ini memang musim babi hutan turun ke ladang untuk mencari makan. Sementara jarak hutan dengan perkebunan warga itu sekitar 2 kilometer.

“Jadi pelaku ini memang melakukan perburuan babi hutan setiap hari. Saat kejadian, pelaku ini melihat babi hutan dengan jarak sekitar 18 meter, saat diikuti babi hutan itu berbelok dan pelaku menembakkan senapannya, ternyata di lokasi tersebut ada orang sedang mencari rumput, dan peluru akhirnya mengenai paha dan lengan korban,” ujarnya, Rabu (25/5/2022).

Diakui oleh tersangka, jarang babi hutan yang menjadi incarannya hanya berjarak 3 meter dengan korban. Hanya saja pelaku mengakui tidak melihat ada korban di lokasi kejadian.

“Tersangka ini hanya melihat pergerakan babi hutan, biasanya di lokasi tersebut tidak ada orang, ternyata saat itu ada yang sedang mencari rumput,” lanjutnya.

“Senapan jenis ini memang bukan lumayan lagi, bisa pecah sekali tembakan,” imbuhnya.

Sementara itu, senjata jenis mosal yang digunakan adalah pre-charged pneumatik merek Mouser dengan diameter laras 5,5 mm.

Pelaku dikenai pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Dari kejadian ini, Polres Banjarnegara akan melakukan razia terhadap pemburu, juga melakukan imbauan jika akan melakukan perburuan harus dengan izin tertentu seperti bergabung dengan organisasi Perbakin atau lainnya, sehingga ada pengawasan dan hati-hati.

“Kita akan lakukan penangkapan pada perburuan tanpa izin,” pungkasnya. (@wg/s@i/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed