oleh

Ini Akhir Dari Pelarian Pelaku Pembacokan Hingga Tewas Di Jepara

Kapolres Jepara AKBP Warsono saat menunjukan barang bukti (Foto Bidhmspolda jtg)

Metropos.id, Jepara – Satreskrim Polres Jepara dan Satresmob Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap IS (31) warga Desa Ngetuk, pelaku pembacokan terhadap FR (30), warga Desa Muryolobo RT. 1/6 Kec. Nalumsari Kab. Jepara hingga tewas di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022).

Dalam jumpa pers Kapolres Jepara, AKBP Warsono menyampaikan, selain IS, juga diringkus, MS (20), warga Desa Ngetuk yang diduga merusak sepeda motor korban.

“Kini penyidik terus mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut,” ujar Warsono
, Kamis (26/5/2022).

Kasus tersebut kata Kapolres, terjadi pada hari Minggu (15/5/2022) pukul 17.30 di depan Pasar Gandu Desa Bendanpete, Kec. Nalumsari, Kab. Jepara.

Masih kata Kapolres berawal Ketiga korban dan para pemuda Desa Muryolobo berangkat ke Kudus dalam rangka halal bihalal dengan mengadakan acara pentas musik. Usai acara ketiga korban kembali ke rumahnya. Namun sesampainya di Desa Muryolobo sekitar pukul 16.45 WIB, ketiga korban mendapat berita bahwa pemuda Desa Ngetuk banyak yang berkumpul di Desa Bendanpete dan banyak yang membawa Sajam (senjata tajam).

Mendengar informasi itu, korban SA pulang ke rumah dan mengambil sajam jenis pisau. Kemudian ketiga korban mengecek ke Desa Bendanpete menggunakan sepeda motor berbonceng 3, sambil membawa beberapa botol bir kaca kosong untuk berjaga-jaga.

Sesampainya di Desa Bendanpete, ternyata benar, sudah banyak pemuda Desa Ngetuk yang berkumpul. Kemudian ketiga korban turun dari sepeda motor dan dihampiri pemuda Desa Ngetuk yang membawa sajam dan ada juga yang membawa senapan angin. Kemudian terjadi cekcok dan akhirnya terjadi perkelahian. Saat itu korban SA mengeluarkan sajam yang sudah dipersiapkan, dan melakukan penyerangan kepada beberapa pemuda Desa Ngetuk yang salah satunya adalah tersangka IS yang juga menggunakan sajam jenis parang. Namun tidak ada yang kena.

Akhirnya karena jumlah tak berimbang, ketiga korban terdesak dan akhirnya korban SA dan korban FD melarikan diri ke arah Desa Muryolobo. Saat melarikan diri korban SA terkena tembakan senapan angin di bagian telapak tangan kiri. Sedangkan korban FD terkena tembakan pada bagian betis kanan dan luka bacok pada punggung yang diduga dilakukan oleh salah satu tersangka lain. Disaat itu juga tersangka IS yang membawa sajam jenis parang mengejar korban FR ke arah Pasar Gandu, lalu korban FR balik arah menyerang tersangka IS dan korban FR langsung dibacok 2 kali pada bagian dada serta leher yang menyebabkan korban FR meninggal dunia.

Sedangkan tersangka MS beserta 3 tersangka lainnya melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor yang dibawa ketiga korban.

Usai kejadian Tim Reskrim Polres Jepara yang diback up Tim Resmob Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku hingga akhirnya pada hari Selasa, (24/5/2022) tim gabungan tersebut melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dirumah keluarganya yang beralamat di Bekasi-Jabar.

Kedua tersangka bekerja di tempat usaha keluarganya tersebut.

Akhirnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut. Dan karena perbuatannya dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (@wg/S@i/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed