oleh

Viral Di Medsos, Pelaku Tabrak Lari Berhasil Ditangkap Satlantas Polrestabes Semarang

Pelaku yang diamankan Satlantas Polrestabes Semarang (Foto HWU)

Metropos.id, Semarang – Penyidik Satlantas Polrestabes Semarang akhirnya berhasil menangkap pengemudi mobil Grandmax berNopol K-9018-ED yang ugal – ugalan hingga menabrak pengendara sepeda motor pada Selasa (24/5/2022) malam sekitar jam 20.30 di Jalan Jendral Sudirman, Semarang. Hal ini sebagai tindaklanjut viralnya sebuah video di medsos.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengungkapkan, pengemudi yang ditangkap bernama Putro Setyo Wibowo (28) warga Rembang yang tinggal di daerah Tlogosari, Semarang.

Sebelumnya kata Yuswanto, pelaku sempat tidak mengakui perbuatanya. Namun setelah diperlihatkan video viral itu akhirnya pelaku mengakui perbuatanya.

“Pelaku mengaku emosi saat ada sebuah mobil menyalipnya. Saat berada di Traffic Light Kalibanteng menuju Jalan Jendral Sudirman saling salip menyalip dan tepat di depan pasar Karangayu pelaku menyerempet pengendara sepeda motor. Pelaku justru tancap gas, karena takut merasa ada yang mengejar dari belakang,” kata ungkap Yuswato yang didampingi Kasat Lantas AKBP Sigit

Lebih lanjut Yuswanto mengungkapkan, setelah mendapat video viral tersebut, tim Unit Laka Satlantas Polrestabes Semarang bergerak cepat. Kurang dari 1×24 jam pelaku dapat ditangkap di kawasan Tlogosari.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku dijerat pasal 311 ayat 2 UULAJ 2009 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 3 juta,” pungkasnya. (HWU/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed