Pelaku beserta barang buktinya saat diamankan petugas (Foto Bidhmspolda jtg)
Dengan mengamankan CY (42) di dalam rumah kerabatnya di Jl. Lingkungan Sidorejo, RT/W 004/010, Kel. Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang, Prov. Jawa Tengah. Seperti yang disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, Minggu (19/6/2022).
Menurutnya, penangkapan pelaku berawal Unit 2 Subdit III melakukan Joint Investigasi dengan Bea Cukai PelabuhanTanjung Emas Semarang melalui pengiriman yang diawasi pada hari Rabu (15/6/2022) sekira pukul 11.00 Wib, setelah melakukan profilling sasaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menerima jasa paket tersebut, di wilayah Kab. Semarang.
Selain itu kata Lutfi, ada 2 buah HP merk Vivo warna Hitam dan Realmi warna Hitam, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 buah alat hisap boong, 2 pack plastik klip transparan, 2 buah pipet kaca, 5 buah korek api yang di modifikasi dan 1 buah isolasi bolak balik warna hijau.
Penangkapan ini berawal dari Tim Ditresnarkoba Polda Jateng mendapat informasi, lalu observasi dan control delivery bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, kemudian tim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Selanjutnya tim melakukan intrograsi terhadap tersangka, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara Narkotika pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018 di lapas Ambarawa.
Komentar