oleh

Wow… Pengungkapan Setengah Kilo Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Jateng Berasal Dari Lapas

Pelaku beserta barang buktinya saat diamankan petugas (Foto Bidhmspolda jtg)

Metropos.id, Semarang – Peredaran Narkoba Jenis sabu seberat 509,7 gram, diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang di Kab. Semarang.

Dengan mengamankan CY (42) di dalam rumah kerabatnya di Jl. Lingkungan Sidorejo, RT/W 004/010, Kel. Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang, Prov. Jawa Tengah. Seperti yang disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, Minggu (19/6/2022).

Menurutnya, penangkapan pelaku berawal Unit 2 Subdit III melakukan Joint Investigasi dengan Bea Cukai PelabuhanTanjung Emas Semarang melalui pengiriman yang diawasi pada hari Rabu (15/6/2022) sekira pukul 11.00 Wib, setelah melakukan profilling sasaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menerima jasa paket tersebut, di wilayah Kab. Semarang.

“Barang bukti yang kami dapat 2 paket Narkotika diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram,” ujar Kombes Lutfi, dalam keterangan persnya.

Selain itu kata Lutfi, ada 2 buah HP merk Vivo warna Hitam dan Realmi warna Hitam, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 buah alat hisap boong, 2 pack plastik klip transparan, 2 buah pipet kaca, 5 buah korek api yang di modifikasi dan 1 buah isolasi bolak balik warna hijau.

“Dari keterangan Tersangka, paket berisi narkotika Jenis sabu tersebut dari sdr. A (DPO) narapidana yang berada di salah satu lapas Jawa Tengah dan tersangka baru 5 kali di perintahkan karena mendapatkan upah sebesar Rp. 250.000,- per kantong serta bisa memakai sabu secara gratis,” ungkap Lutfi Martadian.

Penangkapan ini berawal dari Tim Ditresnarkoba Polda Jateng mendapat informasi, lalu observasi dan control delivery bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, kemudian tim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya tim melakukan intrograsi terhadap tersangka, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara Narkotika pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018 di lapas Ambarawa.

Dengan adanya penangkapan ini, Kombes Pol Lutfi mengungkapkan akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa Tengah, masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, War on Drugs,” tegas Dirresnarkoba.

“Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik,” pungkasnya. (@wg/s@i/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed