oleh

Akhirnya Oknum Kades Jatipecaron Di Tahan Kejari Purwodadi, Ini Kasusnya

Tersangka kasus korupsi SES (memakai rompi pink) saat di kawal petugas Kejari Grobogan (Foto ist).

Metropos.id, Grobogan – Kejari (Kejaksaan Negeri) Purwodadi akhirnya menahan SES oknum Kades (Kepala Desa) Jatipecaron, Kec. Gubug, Kab. Grobogan dalam kasus dugaan korupsi APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021. Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengky Wibowo, SH, Senin (4/7/2022).

“Tersangka SES ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Juli 2022 s/d tanggal 23 Juli 2022, di LAPAS Kelas II B Purwodadi,” terangnya.

Frengky menjelaskan jika pasal yang disangkakan terhadap SES yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jelas ada indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 437.184.086 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kab. Grobogan,” jelasnya.

Frengky juga mengatakan Tahap Penerimaan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemdes Jati Pecaron, Kec. Gubug, Kab. Grobogan tadi di laksanakan pada pukul 13.30 WIB.

“Tersangka sudah kami tahan tadi,” pungkasnya. (@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed