Tersangka kasus korupsi SES (memakai rompi pink) saat di kawal petugas Kejari Grobogan (Foto ist).
Frengky menjelaskan jika pasal yang disangkakan terhadap SES yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Frengky juga mengatakan Tahap Penerimaan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemdes Jati Pecaron, Kec. Gubug, Kab. Grobogan tadi di laksanakan pada pukul 13.30 WIB.
Komentar