Pujo Pramujito, Ketua Komisi D DPRD Kab. Semarang. (Foto ist)
Sejumlah orangtua murid/siswa sangat jengkel dan geram akan kelakuan sang guru yang tega mencabuli muridnya sendiri yang masih di bawah umur itu. Jika itu terjadi pada diri anak sang guru tersebut bagaimana?. Selain itu, harapan para orangtua siswa, jangan sampai karier sang guru tersebut berlanjut dan harus segera diberikan sanksi yang berat. Ulah bejatnya itu sangat menyakitkan dan menjadikan korban sangat trauma. Untuk itu, pihak kepolisian harus dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
“Para orangtua siswa yang jelas sangat jengkel setelah mendengar kelakuan ‘sang guru’ yang tega mencabuli muridnya sendiri. Jangan sampai karier sang guru itu berlanjut dan harus segera diberikan sanksi berat yaitu dipecat dari guru. Entah itu, dia sebagai PNS atau belum, sanksinya harus yang tegas. Dinas Pendidikan Kab. Semarang harus tegas dan berani menjatuhkan sanksi tegas yaitu pemecatan terhadap sang guru SS tersebut. Sebagai orangtua akan mengawal kasus tersebut hingga selesai,” kata Ny MN dan Ny SK, keduanya merupakan orangtua siswa dari SD Negeri di Ungaran ketika dimintai tanggapannya, Jumat (8/7/2022).
Ketua Komisi D DPRD Kab. Semarang Pujo Pramujito mengatakan, jika SS (Guru SD Negeri di Ungaran) yang telah mencabuli muridnya sendiri itu benar-benar terbukti, maka sanksi yang harus dijatuhkan dipecat. Pasalnya, kelakuan oknum guru tersebut sudah tidak pantas lagi menjadi guru. Bahkan, telah mencemarkan dan mencoreng dunia pendidikan.
“Jika benar terbukti, sanksinya harus dipecat. Kelakuan oknum guru SD itu sudah tidak pantas lagi menjadi guru. Harusnya, seorang guru itu menjadi panutan, tauladan, mendidik dan melindungi siswanya. Dan, kasus ini sangat jelas telah mencoreng dunia pendidikan kita. Sekali lagi, oknum Guru SD Negeri di Ungaran itu harus di hukum berat,” pungkas Pujo Pramujito, politikus PDI Perjuangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pemuda Olahraga (Disdikbudpora) Kab. Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo menyatakan, bahwa kasus pencabulan yang diduga pelakunya SS (Guru SD Negeri di Ungaran) ini, masih dalam penyelidikan Tim Khusus Disdikbudpora. Jika pelaku (SS) sebagai ASN, maka akan dilakukan tindakan tegas yaitu sanksinya dapat diberhentikan. Pencabulan terhadap murid itu tidak dapat dimaafkan.
“Tentunya, pencabulan yang dilakukan seorang guru terhadap murid hal itu tidak dapat dimaafkan. Jika pelaku (SS) sebagai ASN harus diberikan sanksi yang tegas. Hingga kini, Disdikbudpora masih melakukan pengecekan dan jika seorang ASN maka dapat diberhentikan atau dipecat,” tandasnya. (Heru/Red).












Komentar