Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat introgasi pelaku pencabulan (Foto Kermit)
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria pada konferensi pers Selasa (19/7/2022) siang menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi bejadnya ini di dalam lingkungan sekolah, atau tepatnya di dalam kelas.
Dihadapan awak media, tersangka mengaku khilaf dan tidak sengaja melakukan perbuatannya. Dia mengaku hanya sedang mengajari siswinya untuk mengerjakan latihan ujian nasional berbasis komputer atau U-N-B-K dan secara tak sengaja tersenggol payudara para korban.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Pekalongan dan dikenakan pasal 82 ayat 1, UU Perlindungan Anak dan Perempuan, dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.












Komentar