oleh

Waduh! Cabuli 4 Siswi, Guru SDN Di Pekalongan Diamankan Polisi

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat introgasi pelaku pencabulan (Foto Kermit)

Metropos.id, Pekalongan – Seorang guru di sebuah SD N di Kab. Pekalongan berinisial I-S, berusia 36 tahun ini, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Tersangka yang masih berstatus sebagai guru PPPK atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ini, dilaporkan oleh para orang tua korban, karena telah melakukan pelecehan seksual kepada 4 siswinya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria pada konferensi pers Selasa (19/7/2022) siang menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi bejadnya ini di dalam lingkungan sekolah, atau tepatnya di dalam kelas.

“Aksi tak senonohnya dilakukan saat sedang ujian sekolah berlangsung,” terang Kapolres.

Dihadapan awak media, tersangka mengaku khilaf dan tidak sengaja melakukan perbuatannya. Dia mengaku hanya sedang mengajari siswinya untuk mengerjakan latihan ujian nasional berbasis komputer atau U-N-B-K dan secara tak sengaja tersenggol payudara para korban.

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Pekalongan dan dikenakan pasal 82 ayat 1, UU Perlindungan Anak dan Perempuan, dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Dan karena perbuatan cabul dilakukan oleh tenaga pendidik, maka hukumannya akan ditambah sepertiga dari putusan hukumannya,” pungkas Kapolres. (Mit/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed