oleh

Seorang Pria Asal Pati Diamankan Polisi Blora, Diduga Edarkan Narkoba

Petugas saat memeriksa tersangka (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Blora – W (46) warga Kec. Jaken, Kab. Pati, Jateng diamankan Satresnarkoba Polres Blora pada hari Selasa, (19/7/2022) saat berada di wilayah Jalan Raya Pati – Blora turut Desa Kalinanas, Kec. Japah, Kab. Blora, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa, SH membeberkan bahwa kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada tindak pidana narkotika di wilayah Kec. Japah.

“Berawal dari laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dan bahan keterangan,” beber Kasatresnarkoba, Rabu, (20/7/2022).

Setelah melakukan penyelidikan, kata Kasatresnarkoba akhirnya kami berhasil mengamankan W yang diduga akan bertransaksi di wilayah Kec. Japah.

“Dan akhirnya sekira pukul 17.00 wib kami berhasil mengamankan tersangka W, setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibawa oleh tersangka. Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” kata Edi.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Edi, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening di gulung dan dimasukan dalam sedotan Plastik warna bening dengan berat 0,84 gram, 1 buah handphone, 1 potong celana warna hitam ada tulisan NEW FASHION, 1 unit sepeda motor warna merah tanpa No. Polisi.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara,” lanjutnya.

Kepada warga, Perwira Polri yang berlatar belakang pendidikan Brimob ini mewanti wanti agar selalu mawas diri dan tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan narkotika, apalagi sampai menjadi seorang pengedar narkoba.

“Jangan rusak kesehatan dan masa depan dengan mengkonsumsi narkoba, apalagi menjadi pengedar. Jika ditemukan dan ditangkap petugas maka akan diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang ada,” pintanya.

Untuk diketahui, Polres Blora terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kab. Blora. Setelah pada malam takbiran Idul Adha lalu berhasil mengamankan seorang tersangka, belum ada satu bulan Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka kembali. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed