Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun S.H., S.I.K saat menunjukan barang bukti (Foto Bidhmspoldajtg)
Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun S.H., S.I.K. menyampaikan, FAP berhasil diamankan dirumahnya pada 1 Juni 2022 sekira pukul 13.00 wib.
Pelaku kata Kapolres dikenakan pasal Tindak Pidana Mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar aman dan tindak pidana kepemilikan Psikotropika sebagaimana Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar rupiah.
Kapolres menambahkan karena barang bukti yang diamankan tergolong besar maka pihaknya tidak akan berhenti pada FAP.
“Kita akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap siapa sebenarnya penyedia barang tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu Kaurbinops Satresnarkoba Polres Magelang, IPTU M. Honi Zulqirom mengungkapkan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat di sekitar tersebut diatas sering terjadi peredaran obat terlarang jenis pil sapi.
Dia menyebutkan barang terlarang tersebut menurut pengakuan FAP dipesan secara online melalui aplikasi jual beli yang ada di media sosial. Untuk mengetahui petugas barang tersebut dipesan dengan label pakan ternak ikan hias.
Sementara FAP mengaku sudah menjual sebanyak 10 butir kepada pemakai dengan harga Rp. 35 ribu dan sudah memakai sendiri sebanyak 15 butir.












Komentar