Petugas saat olah TKP (Foto Kermit)
Metropos.id, Pekalongan – Penganiayaan yang dilakukan oknum polisi di Pekalongan, Jateng berbuntut panjang. Rabu (27/7/2022) sore, sejumlah petugas dari Polres Pekalongan melakukan penggeledahan di rumah mertua brigadir D-H, di Desa Karangsari, Kec. Bojong, Kab. Pekalongan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan seribuan pil psikotropika, yang diketahui milik A-S, yang merupakan adik ipar brigadir D-H. Bahkan, petugas yang dipimpin langsung Wakapolres Pekalongan, Kompol Sosiyanto juga menemukan sejumlah obat terlarang dan senjata berbentuk ring yang dibuang oleh A-S, saat mengetahui kedatangan petugas di rumahnya.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arif Fajar Satria menyampaikan, penggeledahan ini dilakukan sebagai pelengkap penyelidikan dan penyidikan atas kasus video viral oknum polisi aniaya 2 remaja. Obat-obatan terlarang inilah yang diduga kuat menjadi pemicu terjadinya keributan.
“Karena sejumlah remaja yang sudah membayar dengan nilai Rp 450 ribu rupiah kepada adik ipar brigadir D-H, tak kunjung mendapatkan barang pesanannnya,” ujar Kapolres.
Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas mengamankan A-S, adik ipar brigadir D-H untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap secara pasti kasus viral video pemukulan oleh oknum polisi tersebut. (Mit/Red)











Komentar