oleh

Dua Pelaku Curat Diamankan Polsek Bantarbolang, Usai Kuras Isi ATM Agen Bank

Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo saat interogasi pelaku curat (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Pemalang – Dua orang pelaku curat (pencurian dengan pemberatan), yakni P (45) dan SA (50), diamankan Polsek Bantarbolang (Polres Pemalang).

Modus kedua pelaku dengan menukar kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik korban yang merupakan seorang agen bank di Desa Pegiringan, Kec. Bantarbolang, Pemalang.

“Kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang, Selasa (19/7/2022) yang lalu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Wahyudi, 2 orang tersangka yang berasal dari Sragen dan Karanganyar, Jateng tersebut juga telah melakukan aksi Curat di beberapa kota di Jateng dan Jabar.

“Diduga, kedua tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Pangandaran, Garut dan Cirebon,” kata Kapolsek.

Saat melakukan aksinya di Desa Pegiringan, Bantarbolang, Kamis (14/7/2022), Kapolsek Bantarbolang menerangkan, 2 orang tersangka awalnya meminta korban yang merupakan agen sebuah bank untuk mentransfer sejumlah uang.

“Ketika korban mengetik nomor pin ATM, tersangka merekam dengan menggunakan kamera handphone,” terang Kapolsek.

Setelah transfer selesai, kedua tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah barang yang akan dibeli di dalam toko.

“Saat korban mengambil barang yang ingin dibeli tersangka, kartu ATM milik korban tersebut ditukar dengan kartu ATM yang sudah disiapkan tersangka,” ujar Kapolsek.

Setelah menukar kartu ATM milik korban, kedua tersangka kemudian pergi ke agen bank lainnya di Desa Bantarbolang, lalu mengambil uang dari ATM milik korban sejumlah Rp 20,5 juta rupiah.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed