Ke 11 Satpam RSU Kariadi Semarang pelaku pengeroyokan saat dihadirkan dalam jumpa pers Polrestabes Semarang (Foto HWU)
Diisebut mister X, kata Kasat Reskrim karena tidak ada identitas yang melekat di tubuh korban. Hingga saat ini pun belum ada pihak yang merasa kehilangan anggota keluarga.
Kasat juga menjelaskan setelah memeriksa tubuh korban, pihaknya mendapati bahwa korban meninggal tak wajar. Sebab ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
“Akhirnya kita selidiki dan kita dapati korban meninggal karena dikeroyok,” jelasnya.
Peristiwa pengeroyokan lanjutnya, berawal saat mister X kedapatan mencuri handphone seorang pasien RS. Kemudian seorang anggota satpam mengamankan mister X ke pos Induk Satpam dan diserahkan kepada komandan regu AW.
Saat di pos satpam itu lah, korban dianiaya 11 satpam yang memiliki peran masing-masing.
“Korban saat itu diborgol dan diinterogasi. Karena korban diinterogasi hanya diam saja, 11 Satpam menganiaya. Ada pelaku yang menampar pipi korban, ada yang memukul mulut, ada yang memukul kepala, menampar mulut, ada yang memukul pipi, ada yang memukul kaki korban pakai sepatu PDL, ada yang menendang pipi kiri, ada yang menendang paha, ada yang menyundut rokok ke hidung dan jidat dan lain lain,” terang Kasat Reskrim.
Sementara, tersangka AW mengaku 11 satpam menganiaya korban karena emosi.
“Korban ketika kita interogasi malah diam saja, akhirnya teman-teman emosi dan menganiaya,” kata Pria satpam yang sudah 7 tahun outsourching ini.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan jeratan pasal 170 KUHPidana Ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan Yang Menyebabkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (HWU/Red).
Komentar