oleh

Pencuri HP Tewas Usai Dikroyok 11 Satpam RSU Kariadi Semarang

Ke 11 Satpam RSU Kariadi Semarang pelaku pengeroyokan saat dihadirkan dalam jumpa pers Polrestabes Semarang (Foto HWU)

Metropos.id, Semarang – Seorang pencuri HP (handphone) dianiaya hingga tewas, oleh 11 orang satpam RSU dr Kariadi Semarang. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan saat jumpa pers, Jum’ at (29/7/2022).

“11 Satpam itu yakni AW (41) selaku Komandan Regu dan 10 anggota yaitu AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25) dan S (29). Jadi mereka ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias mister X. Mereka menganiaya mister X pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 03.30 wib,” ujar Kasat Reskrim.

Diisebut mister X, kata Kasat Reskrim karena tidak ada identitas yang melekat di tubuh korban. Hingga saat ini pun belum ada pihak yang merasa kehilangan anggota keluarga.

“Saat itu pihak IGD melaporkan bahwa ada seseorang yang meninggal tanpa identitas diduga terjatuh dari lantai 2 RS itu. Hal ini kemudian ditindaklanjuti tim Inafis Polrestabes Semarang,” katanya.

Kasat juga menjelaskan setelah memeriksa tubuh korban, pihaknya mendapati bahwa korban meninggal tak wajar. Sebab ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

“Akhirnya kita selidiki dan kita dapati korban meninggal karena dikeroyok,” jelasnya.

Peristiwa pengeroyokan lanjutnya, berawal saat mister X kedapatan mencuri handphone seorang pasien RS. Kemudian seorang anggota satpam mengamankan mister X ke pos Induk Satpam dan diserahkan kepada komandan regu AW.

Saat di pos satpam itu lah, korban dianiaya 11 satpam yang memiliki peran masing-masing.

“Korban saat itu diborgol dan diinterogasi. Karena korban diinterogasi hanya diam saja, 11 Satpam menganiaya. Ada pelaku yang menampar pipi korban, ada yang memukul mulut, ada yang memukul kepala, menampar mulut, ada yang memukul pipi, ada yang memukul kaki korban pakai sepatu PDL, ada yang menendang pipi kiri, ada yang menendang paha, ada yang menyundut rokok ke hidung dan jidat dan lain lain,” terang Kasat Reskrim.

Sementara, tersangka AW mengaku 11 satpam menganiaya korban karena emosi.

“Korban ketika kita interogasi malah diam saja, akhirnya teman-teman emosi dan menganiaya,” kata Pria satpam yang sudah 7 tahun outsourching ini.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan jeratan pasal 170 KUHPidana Ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan Yang Menyebabkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (HWU/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed