oleh

Seorang Bapak Tega Hamili Anak Tirinya, Ini Pengakuanya

Kapolres Sragen AKBP Piter saat introgasi pelaku pencabulan (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Sragen – Misteri kehamilan siswi SMP di Kec. Jenar, Sragen, berinisial DADJ (13) yang hamil dan melahirkan bayi pada bulan Juni lalu, diungkap Polres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menyampaikan bahwa perkara ini sempat menjadi polemik karena korban tidak mau mengaku siapa pelaku, dan baru terkuak setelah melalui proses panjang test DNA bayi, dan ternyata adalah ayah tiri korban berinisial J (34) warga Kec. Jenar.

Ironisnya, perkara ini justru dilaporkan ayah tiri korban berinisial J (34) dan ibu korban setahun yang lalu. Peristiwa itu berawal pada Agustus 2021 lalu, dirumah korban. Pelaku yang tinggal serumah dengan korban tega mencabuli anak tirinya sendiri. Korban sendiri tidak bisa berbuat banyak karena dalam tekanan. Dan saking seringnya pelaku melakukan perbuatan bejadnya terhadap korban, hingga akhirnya korban hamil hingga melahirkan bayi.

Tersangka sengaja menutupi perbuatannya hingga menghamili anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, meski sudah melakukan pada korban lebih dari 17 kali. Tak hanya itu, pelaku J justru menuduh paman korban yang menghamili anak tirinya dan melaporkan ke Polres Sragen.

“Pelaku justru menuduh T, paman korban yang melakukan tindakan bejat itu. Bahkan, pelaku menemani ibu kandung korban melaporkan T ke Polres Sragen, dengan tuduhan menghamili anak di bawah umur tersebut,“ ungkap Kapolres saat menggelar konferensi persnya siang ini, Jumat (29/7/2022).

Kelakuan busuk pelaku kata Kapolres akhirnya terungkap setelah bayi tersebut lahir dan dilakukan tes DNA. Dari test DNA ini akhirnya Polisi berhasil mengungkap bahwa yang melakukan persetubuhan pada korban adalah bapak tirinya sendiri.

Sementara itu, saat ditanya Kapolres, tersangka J mengaku, saat menyetubuhi anak tirinya kira kira pukul 13.00 WIB, ibu korban juga berada di rumah. Namun, ibu korban saat kejadian sedang tidur pulas, teler karena sedang hamil.

Kapolres memastikan tersangka J bakal di kenakan sanksi pidana sebagaimana menyalahi UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed