Pelaku saat diperiksa petugas (Foto Bidhmspoldajtg)
Metropos.id, Banyumas – Terduga pelaku spesialis pencurian di PP (Pondok Pesantren) Roudhotul Qur’an 2 di Desa Karanggintung, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas, diamankan Satreskim Polres Banyumas. Hal ini disampaikan Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, Kamis (28/7/22).
“Pelaku berinisial MF (42) asal Desa Kajen, Kec. Talang, Kab. Tegal yang berdomisili di Desa Jatilaba, Kec. Margasari, Kab. Tegal,” ujar Kapolresta Banyumas.
Sementara Kasat Reskrim menambahkan terduga pelaku MF ditangkap usai Polisi menerima laporan dari korban bernama Abdul Fatah bersama 5 rekannya yang merupakan santri PP pada tanggal 6 Juli 2022 dengan kerugian total ditaksir senilai Rp. 10.400.000,-
“Kejadian berawal pada hari Jumat (1/7/2022) sekira pukul 12.30 wib, dari hasil CCTV bahwa diduga pelaku masuk kedalam area PP menggunakan sepeda motor jenis bebek lalu masuk ke gedung/kamar santri laki-laki lalu mengambil handphone milik korban dan kelima rekannya ketika para santri sedang melakukan sholat jumat di masjid PP,” tambahnya.
Menindak lanjuti laporan Polisi tersebut kata Kasat tim melakukan penyelidikan melalui cctv yang terdapat di PP kemudian di ketahui ciri-ciri pelaku gempal dengan mengendarai sepeda motor supra. Selanjutnya dari hasil tersebut tim melakukan penyelidikan dan pada tanggal 27 Juli 2022 tim melakukan penangkapan di daerah Jatilaba, Kec. Margasari, Kab. Tegal.
“Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa 1 unit sepesa motor supra x125 tahun 2009 warna hitam (sarana pelaku melakukan kejahatan), uang tunai Rp. 900 ribu (uang hasil penjualan Hp curian), jaket warna merah, sarung motif kotak – kotak dan Hp merek Redmi 9T,” kata Kasat Reskrim.
Kasat juga mengungkapkan dari hasil pengembangan, terduga pelaku Mf mengakui telah melakukan perbuatan pidana pencurian pada PP di 7 TKP lainya yang meliputi PP di Kedungbanteng 3 buah HP, Pondok Tanjung 4 buah HP, Pondok Prompong 4 buah HP, Pondok Dukuhwaluh 3Hp, Pondok Sokaraja 2 buah HP, Pondok Kembaran 3 Hp dan Pondok Cilongok 4 buah HP.
“Pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red).
Komentar