oleh

Satreskim Polres Kudus Amankan Pengedar Upal, Ini Awalnya

Petugas Polres Kudus saat menunjukan barang bukti (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Kudus – Kasus peredaran upal (uang palsu) di wilayah hukum Polres Kudus, diungkap Sat Reskrim Polres Kudus dengan mengamankan pelaku di SPBU Tanjang, Langenharjo, Margorejo, Pati.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menyebut, kejadian tersebut bermula ketika korban Reza Aditya (30) warga Jepangpakis, Jati, Kudus menjual Handphone miliknya melalui Medsos, Senin (8/8/2022).

“Sebelumnya, tersangka MJ (21) warga Kec. Kayen, Pati telah melakukan 4 kali transaksi di lokasi berbeda, ketiga aksi tersebut gagal, karena korban mengetahui kalau uang yang digunakan palsu,” kata AKP Agustinus David, saat konferensi pers.

Sat Reskrim juga menyita barang bukti dari korban berupa 15 lembar uang kertas asli pecahan Rp. 50.000 senilai Rp. 750.000 sebanyak 51 lembar upal pecahan Rp.50.000.

“Dari tersangka kami juga menyita 90 lembar upal pecahan Rp.50.000, 1 buah alat laminator, 1 buah alat pemotong kertas, 1 lembar pita uang palsu, 2 buah Handphone dan 1 unit mobil warna putih,” jelas Kasatreskrim.

Menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan lembaran upal dari warga Kab. Jepara saat bertemu didalam acara sebuah acara di Jepara.

“Pengiriman dilakukan melalui jasa pengiriman dan dikirim dalam bentuk lembaran belum dipotong-potong, kemudian ditempeli hologram dan dilaminasi sendiri,” imbuhnya.

Atas kasus tersebut MJ dijerat Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang subsidiair Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed