Karutan Salatiga Andri Lesmano saat memberikan remisi ke salah seorang napi (Foto Nanang)
Pada kesempatan itu Andri menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada narapidana sendiri karena warga binaan dinilai memenuhi syarat seperti mereka telah menerima putusan dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, kemudian selama didalam Rutan selalu berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan yang ada serta tidak melanggar aturan/tata tertib yang berlaku.
Besaran remisi yang didapat narapidana pada hari kemerdekaan ini kata Andri, berbeda ada yang mendapat 1 bulan pengurangan masa hukuman dan paling besar diterima 5 bulan.
Penerimaan Remisi kepada para narapidana secara simbolis setelah pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan yang digelar di halaman luar Rutan.
Sementara itu salah satu Narapidana yang langsung bebas, Erwin yang terjerat perkara pencurian menyatakan senang dan bahagia.
Bertepatan di Hari Kemerdekaan ini dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan momentum kemerdekaan ini menjadi resolusi perubahan dirinya menjadi lebih baik lagi. (Nang/Hms/Red)












Komentar