oleh

Tak Tahan Lihat Santri Ganteng, Oknum Guru Tega Lakukan Pencabulan

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri saat menunjukan barang bukti (Foto s@i)

Metropos.id, Banjarnegara – Kasus pencabulan sejenis terhadap 7 santri yang dilakukan oknum Ketua Yayasan Pendidikan berinisial SAW Alias JS (32) warga Desa Banjarmangu, Kec. Banjarmangu, Kab. Banjarnegara berhasil diungkap.

Hal ini disampaikan Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022) pagi.

“Kejadian terbongkar ketika tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan. Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, tersangka mempunyai kelainan seksual, dimana nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng.

“Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolres tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap santrinya sebanyak 7 anak.

“Namun yang dilakukan introgasi baru 6 anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Kejadian kepada salah satu korban AG (15), lanjut Kapolres, terjadi pada tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib, tersangka melihat korban berjalan di depan rumah tersangka, kemudian ia melambaikan tangan memanggil korban untuk datang kerumahnya, lalu tersangka perintahkan korban duduk di ruang tamu, lalu ditanya apa sudah kenyang belum, kemudian korban menjawab “belum” lalu tersangka menawarkan makanan dan memesankan makanan kwitiaw melalui aplikasi online.

“Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban diajak ke kamar, disitulah tersangka mulai melakukan aksi cabul, menciumi korban, lalu mengajak korban agar malamnya menginap dirumahnya, sekira pukul 14.30 Wib korban kembali ke asrama pondok pesantren,” lanjutnya.

Kemudian sekira pukul 21.15 Wib tersangka menghampiri AG di asrama, tersangka membangunkan korban yang sedang tidur untuk ajak ke rumah tersangka, sesampainya di rumah, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar, lalu mulai membuka baju dan sarung.

“Pada saat itu tersangka memakan permen lalu mencium korban, nah disitulah terjadi perbuatan cabul. Setelah usai kemudian keduanya memakai baju dan makan, setelah makan habis lalu tidur bersama, sekira pukul 02.15 Wib tersangka membangunkan AG untuk pulang ke asrama dan tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita kesiapa-siapa,” jelasnya.

Adapun terhadap korban AG ini, ucap Kapolres tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 4 kali, kejadian pertama tanggal 21 Juni 2022 pukul 21.15 Wib, kedua masih di bulan Juni 2022, kejadian ketiga 19 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib dan keempat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

“Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Ponpes tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021.

“Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pada tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara mendapatkan informasi tersangka berada di rumah, selanjutnya melakukan pengecekan ke rumah tersangka, pada saat di rumah tersangka ditemukan sedang mandi di kamar mandi masjid, setelah selesai mandi kemudian tersangka dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Adapun pasal yang dikenakan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik,” pungkasnya. (@wg/S@i/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed