TKP yang di bakar penjaga sekolah (Foto Kermit)
Tampak sisa-sisa kebakaran dan jelaga, yang membakar tembok, jendela hingga plafon.
Kapolres Batang, AKBP M. Irwan Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Hasilnya, jajaran Satreskrim langsung mengamankan seorang pria berinisial A-K, (61), warga Kec. Wonotunggal, Batang, yang diduga sebagai pelaku pembakaran.
Ironisnya, A-K merupakan mantan penjaga sekolah yang baru diberhentikan pada 9 September lalu. Diduga kuat, tersangka dendam akibat dirinya tidak lolos pemberkasaan pengangkatan pegawai non PNS, karena faktor usia, kendati dirinya sudah lama bekerja disekolah tersebut.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.
Oleh penyidik, tersangka akan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Mit/Red)










Komentar