oleh

Wow! Polda Jateng Musnahkan 147.380 Knalpot Brong

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memotong knalpot brong (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Semarang – Guna memberikan rasa aman dan nyaman ke masyarakat. Penegakan hukum terhadap kendaraan knalpot brong dilakukan sepanjang tahun 2022, dengan melakukan penindakan terhadap 147.380 pengguna knalpot brong di 35 polres jajaran. Hal ini disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers bidang lalu lintas dalam rangka hari Lalu Lintas ke-67 di Mapolda Jateng, Senin (19/9/2022).

“Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar di wilayah Jateng,” ujarnya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat cek hasil Ops knalpot brong (Foto Bidhmspoldajtg)

Puluhan ribu knalpot brong kata Luthfi diamankan karena menyebabkan bising dan mengganggu lingkungan masyarakat.

“Hal ini bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan,” katanya.

Luthfi juga menerangkan bahwa mulai bulan Januari 2022, Polda Jateng dan jajaran berkomitmen untuk men-zero-kan knalpot brong.

“Kebijakan ini disetujui Korlantas Polri, bahwa kita berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap knalpot brong,” terangnya.

Meskipun demikian, lanjut Kapolda, penindakan dilakukan secara edukatif dan humanis.

Menambahkan Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, kebijakan zero knalpot brong oleh Polda Jateng mendapat dukungan dari masyarakat luas.

“Dukungan juga diperoleh dari elemen pemerintah seperti Gubernur, Bupati dan Wali kota juga mendukung. Mereka sepakat penegakan hukum knalpot brong dilakukan untuk ketertiban semuanya,” tambahnya.

“Kedepan diharapkan tidak ada lagi balapan liar, karena knalpot brong identik dengan kenakalan remaja. Ini secara edukatif dan prefentif harus dilakukan penegakan hukum tidak semata-mata menindak tapi dalam rangka menyelamatkan pengguna jalan,” tutupnya. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed