oleh

Kesal…Seorang Suami Di Pemalang Tusuk Istrinya Hingga Tewas

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat introgasi pelaku (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Pemalang – Polres Pemalang akhirnya menangkap S (23) warga Desa Tanahbaya, Kec. Randudongkal, Kab. Pemalang, pasalnya S telah melakukan penusukan terhadap D (22) istrinya sendiri hingga tewas.

Hal ini disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat konferensi pers di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis (22/9/2022).

“Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Kapolres menceritakan, kejadian berawal saat korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di Desa Lodaya, Kec. Randudongkal, Kab. Pemalang, karena ada keperluan untuk live streaming melalui aplikasi online.

“Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya,” ucap Kapolres.

Masih cerita Kapolres, tersangka mengaku kesal, karena korban menyuruh tersangka untuk cepat pulang ke Desa Lodaya.

“Kemudian tersangka mengambil pisau di dapur, dan menggunakannya untuk menusuk korban,” terang Kapolres.

“Karena pisau dapur tersebut melengkung, lalu tersangka mengambil gunting untuk kembali menusuk korban,” lanjut Kapolres.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, kata Kapolres, tersangka menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri.

Saat tersangka di kamar mandi, warga datang dan langsung mengamankan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal,” kata Kapolres.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim bergegas bergerak untuk mengamankan tersangka S dan barang bukti di TKP. (@wg/s@i/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed