Para pelaku curas dan curat saat di giring petugas (Foto s@i)
Adapun para pelaku yakni AS (43) warga Bandingan, Kec. Bawang, I (13) masih dibawah umur warga Babadan Pagentan tidak ditahan, MDS (30) Warga Rakitan Madukara, IS (43) warga Pagedongan, AN (18) warga Dieng Kulon Batur, ES (38) warga Wanayasa, N (31) warga Paninggaran, Pekalongan, BR (30) warga Selanegara, Banyumas, SA (44) warga Punggelan, AK (44) dan AS (38) warga Panggung Rejo Pasuruan.
Sementara itu Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH menyampaikan, Operasi Sikat Jaran Candi 2022 digelar selama 20 Hari, sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai 13 September 2022.

Sejumlah Kapolres ekswil Banyumas saat menunjukan barang bukti (Foto s@i)
Ia menjelaskan, 8 unit sepeda Motor, 3 unit mobil dan 28 buah sarana yang digunakan para tersangka.”Adapun barang bukti hasil pencurian secara simbolis kami berikan kembali kepada korban,” jelasnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Menurutnya, sasaran Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yaitu mengungkap pelaku kejahatan, jaringan, sindikat residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus Curat dan Curas.











Komentar