Saat sidang putusan terkait kasus korupsi oknum Kades Jatipecaron (Foto IST)
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH MH melalui siaran pers bernomor : B-57/ M.3.41 /PERS /10/2022, Rabu (12/10/2022).
Frengki juga menerangkan bahwa dalam Dakwaan Primair (pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SES selama 4 (empat) tahun, dengan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), Subsidair pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 437.184.086,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus delapan puluh empat ribu delapan puluh enam rupiah).
Adapun sidang pembacaan putusan kata Frengki dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Setyo Yoga Siswantoro, SH., MH., Anggota : Kandarwoko, SH., MH., Arif Noor, SH., MH., Panitera : Mas Mahmuda, SH., dan dihadiri oleh Penuntut Umum dari Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, SH, serta dihadiri Penasihat Hukum terdakwa Iwan Ujianto, SH.,











Komentar