Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi saat memberikan keterangan pers (Foto Hmsresgrob)
Hal ini disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, S.I.K., M.Si. saat pres rilis di Mapolres Grobogan, Rabu (12/10/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan kata Benny, 1 Buah Box Label bertuliskan HEXIMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg yang berisi 1 buah botol plastik Warna putih berisi obat tablet warna kuning berlogo “mf” sebanyak 1000 butir dan 6 butir obat tablet TRAMADOL HCI 50mg dan 1 Buah botol plastik warna putih dengan Label bertuliskan HEXIMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg yang berisi obat tablet warna kuning berlogo “mf” sebanyak 1000 butir dan 2 butir obat tablet TRAMADOL HCI 50mg, dengan jumlah total 2.006 butir dan 2 buah Hand Phone, dari Ikbal GA.
Sedangkan kronologis ungkap kasus tersebut lanjut Benny, berawal pada hari Minggu (25/9/2022), sekira pukul 07.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Kec. Karangrayung kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Ds. Nampu Kec. Karangrayung Kab. Grobogan sering terjadi transaksi/peredaran sediaan Farmasi yang tidak memiliki ijin edar, kemudian petugas kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan, selanjutnya petugas mencurigai sebuah rumah sebagai tempat untuk transaksi sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar kemudian sekira pukul 09.30 WIB petugas kami berhasil menangkap Ikbal GA beserta barang buktinya.
Lalu sekira pukul 09.45 WIB petugas kami juga berhasil menangkap Ahmad SP tanpa perlawanan dan keduanya kami bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.










Komentar