Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat memimpin konferensi pers (Foto Bidhmspoldajtg)
Metropos.id, Demak – Berkat kerja sama dengan Polda Jateng dan Polres Jepara, Satreskrim Polres Demak tangkap pelaku pembunuhan seorang laki-laki di semak – semak Desa Botorejo, Kec. Wonosalam, Kab. Demak pada Selasa (25/10/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jum’at (28/10/2022).
“Pengungkapan bermula dari informasi bahwa Polsek Mlonggo Polres Jepara, pada Rabu 26 Oktober 2022, menerima laporan masyarakat terkait seseorang yang mengaku kabur setelah melakukan pembunuhan di Demak,” ujar Kapolres.
Dari informasi tersebut kemudian Unit Resmob Polres Demak di Backup personel Resmob Diteskrimum Polda Jateng melakukan penyisiran ke tempat persembunyian pelaku yang di ketahui berinisial S (28), warga Desa Bedono, Kec. Sayung, Kab. Demak di Wilayah Jepara, dan berhasil ditangkap.
Budi menyebut, kronologi kejadian bermula saat para saksi yang berjumlah 4 orang berangkat dari Kudus hendak ke Semarang. Dikarenakan para saksi membayar setengah dari tarif yang di tentukan maka para saksi diturunkan di traffic light Botorejo.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, para saksi kemudian menuju warung kosong. Kemudian pelaku dan korban yang merupakan pengamen menghampiri mereka untuk berkenalan sambil ngobrol,” sebutnya.
Selanjutnya, korban di perintah pelaku untuk membeli minuman keras untuk diminum bersama. Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku hingga menimbulkan perkelahian.
“Tak terima di jelek – jelekan oleh korban, kemudian pelaku memukul kepala korban dengan sarung yang diisi batu. Korban pun lari ke arah semak – semak dan pelaku kembali memukuli korban dengan batu hingga korban tewas. Setelah dipastikan korban tak bernyawa, kemudian pelaku menutupi jasad korban dengan rumput dan sampah selanjutnya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor korban,” lanjutnya.
Budi menambahkan, motif dari pembunuhan karena pelaku sakit hati tak terima karena selalu di olok-olok dan diejek oleh korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun,” pungkasnya. (@wg/$@i/Red)
Komentar