oleh

Diduga Menggunakan Surat Keterangan Palsu Dari Kades Mona “Dipolisikan”

Rusman dengan di dampingi kuasa hukumnya melapor di SPKT Polres Pekalongan (Foto : Kermit)

Metropos.id, Pekalongan – Mona warga Dusun Karanggintung, Desa Sidosari, Kec. Kesesi, Kab. Pekalongan, di polisikan karena diduga melampirkan surat keterangan hilang dari Kades Ponolawen nomor 470/652 tanggal 25 november 2021 untuk pengajuan penerbitan sertifikat baru di kantor ATR/BPN Kab. Pekalongan, hal ini disampaikan Indah Lestari .S.H.,M.kn. Saat mendampingi kliennya Rusman melakukan pelaporan di Polres Pekalongan Jumat (28/10/2022).

“Saat ini saya di tunjuk sebagai kuasa hukum dari klien saya pak Rusman, saya mendampingi pak Rusman untuk melaporkan dugaan pemalsuan surat, yang mana surat keterangan hilang dari Kades Ponolawen nomor 470/652 karena faktanya sertifikat ada dalam penguasaan klien saya karena proses jual beli ditahun 2013. Dugaan sementara ini surat keterangan hilang dari Kades Ponolawen, Kec. Kesesi tersebut digunakan untuk pengajuan permohonan penertiban sertifikat baru di kantor BPN Kab. Pekalongan,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Dijelaskan oleh Indah, kejadian ini bermula pada tahun 2013 saat kliennya membeli sebidang tanah.

“Awalnya sekira bulan Januari 2013, pak Rusman ditawari tanah oleh 2 orang makelar tanah, yang ditawarkan kepada klien saya tersebut adalah milik saudara Ariyanto -Mona, tanah tersebut terletak di Desa Ponolawen, Kec. Kesesi, Kab. Pekalongan. Setelah itu klien saya melihat tanah tersebut bersama makelar selanjutnya pak Rusman melakukan penawaran harga dengan Ariyanto melalui telepon dan terjadi kesepakatan harga,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Indah, kemudian pada bulan Febuari Rusman bertemu dengan Ariyanto bersama temannya, setelah itu Rusman memberikan uang muka pembelian kepada Ariyanto. Selanjutnya Rusman diberikan sertifikat tanah SHM 00214 atas nama Ariyanto Mona, oleh Ariyanto.

“Karena sudah melunasi pembayaran, pada Maret 2013 klien saya dibuatkan kuitansi pembayaran atas tanah shm nomor 0214 atas nama Aryanto-Mona ,di rumah pak rusman dengan di saksikan istri pak Rusman,” tambahnya.

Namun saat Rusman akan membalik nama sertifikat dari atas nama Ariyanto dan Mona, Rusman mengalami kesulitan karena sudah beberapa kali mendatangi Mona. Namun tidak pernah di temui Mona maupun Ariyanto. Dan setelah beberapa kali tidak pernah ditemui akhirnya di lakukan musyawarah dan bertemu dengan Mona, namun Mona tidak ada iktikad baik saat musyawarah. Kemudian pada bulan Agustus 2021 Rusman melihat di tanah yang sudah di beli Rusman tersebut ada beberapa alat berat, karena curiga Rusman mencari tahu dan ternyata tanah yang dia beli dari Aryanto Mona telah disewakan kepada PT Indoteknik Pembangunan.

“Sewa menyewa itu sempat diperbaharui, sebelumnya yang menyewakan saudari Waryu (ibu dari Mona), dan selanjutnya di lakukan pembaruan perjanjian sewa oleh Mona kepada PT Indo Teknik Pembangunan sesuai dengan surat perjanjian sewa menyewa nomor 01/SWT/-MM/0821, tanggal 23 Agustus 2021 sampai sekarang. Akan tetapi sewa menyewa itu tanpa seijin dari klien saya selaku pembeli tanah SHM 0214 tersebut,” lanjut Indah.

“Yang lebih mengejutkan pada bulan Desember 2021 klien mendengar dari warga bahwa tanah yang sudah dibeli klien saya dilakukan pengukuran tanah oleh pihak BPN didampingi Mona dan Kades setempat serta sejumlah saksi, atas kejadian tersebut klien saya melayangkan surat ke BPN Kab. Pekalongan, guna mengajukan keberatan atas pengukuran tanah miliknya karena ada dugaan permohonan penerbitan sertifikat baru oleh Mona. Dan setelah itu melalui saya sebagai penasehat hukum mengirimkan surat kepada kantor ATR/BPN Kab. Pekalongan, dan pada tanggal 7 Januari 2022 klien saya mendapatkan surat tembusan dari BPN Kab. Pekalongan, ternyata benar Mona mengajukan pembuatan sertifikat baru dengan alasan karena hilang, dari situ lah muncul dugaan dimana beberapa persyaratan yang di gunakan Mona yaitu surat laporan kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan hilang nomor 470/652 dari Kades Ponolawen pada tanggal 25 November 2021,” ungkap Indah.

“Selang beberapa hari kemudian saya mendampingi klien saya menemui pihak ATR/BPN Kab. Pekalongan kemudian menunjukan sertifikat yang asli. Selanjutnya tanggal 17 Agustus 2022 klien saya menerima surat dari kantor BPN Kab. Pekalongan tentang pengembalian berkas permohonan dimana dalam surat tersebut pada urutan no 7 ada surat keterangan hilang no 470/652 yang dikeluarkan oleh Kades Ponolawen pada tanggal 25 November 2021,” jelas Indah.

Saat dikonfirmasi secara terpisah oleh awak media Senin (31/10/2022) Kades Ponolawen Harnoto, mengaku tidak tahu tentang surat tersebut. Harnoto juga mengaku tidak tahu soal keberadaan lahan itu.

“Sepengetahuan saya, lahan itu memang milik Mona. Terkait penerbitan surat keterangan kehilangan, saya kurang tahu. Saya juga tak menahu soal kasus di balik keberadaan lahan tersebut. Kalau kami, secara prinsip ada warga yang meminta pelayanan, ya kami layani saja. Surat kehilangan kan juga harus melalui Polsek,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pengendalian Penghentian Sengketa (PPS), ATR BPN Kab. Pekalongan Sugiarto yang ditemui awak media di kantornya Senin (31/10/2022) juga menyebut tak menahu soal kasus tersebut.

“Ini justru infomasi yang baru kami dengar, kami tidak tahu,” singkatnya. (Mit/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed