Pelaku saat diamankan petugas (Foto Kermit)
Saat melakukan aksinya, kedua pelaku awalnya mengamati lokasi target dan langsung melancarkan aksinya. Setelah berhasil menggondol 1 unit kendaraan, kedua pelaku ini kembali lagi untuk menyikat 1 unit kendaraan lainnya, dan 1 buah telepon genggam didalam posko.Dari pengakuan kedua tersangka, hasil penjualan 2 unit kendaraan tanpa surat-surat itu hanya mengantongi uang sebesar Rp 2,5 juta rupiah. Ironisnya, hasil kejahatannya tersebut hanya bisa untuk membayar angsuran bank.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria didampingi Kasat Reskrim, AKP Isnovim menjelaskan, kedua tersangka saat ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Pekalongan.
“Mereka di jerat dengan pasal 363 pasal 2 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara, pihaknya juga tengah memburu barang bukti berupa 2 unit kendaraan jenis matic yang sudah dijual kepada penadah diwilayah Kab Batang. (Mit/Red)
Komentar