oleh

Pelaku Cabul Sesama Jenis Dibawah Umur Diamankan Polresta Surakarta

Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSI saat introgasi pelaku (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Solo – Seorang pria berinisial MAW (20) terpaksa diamankan Polresta Surakarta, karena diduga telah melakukan Tindak Pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur. Hal ini diungkapkan Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSI, didepan awak media Rabu siang (16/11/2022).

“Korbannya ada 4 orang anak yang berada di Kota Solo,” ungkap Kapolresta didepan awak media, Rabu (16/11/2022) siang.”Kejadian telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022 dan Korban mendapatkan perlakuan sebanyak 2 kali, ada yang 4 kali,” lanjut Kapolresta.

Hasil penyelidikan kata Iwan, semua korban merupakan laki-laki rata-rata berusia 14-16 tahun. MAW memaksa para korban dengan buyuk rayu dan ajakan bermain game online. Kemudian, diajak ke indekos pelaku. Lalu, diajak untuk mengkonsumsi minuman keras (miras) dalam keadaan mabuk disuguhkan video porno dan berakhir pencabulan sesama jenis.

“Rata-rata awal korban menolak namun dalam kondisi kalah tenaga. Akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak,” kata Iwan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed