MK mantan Kades Kalibeluk saat di masukan kemobil tahanan Kejari Batang (Foto Kermit)
Metropos.id, Batang – MK, mantan Kades Kalibeluk, Kec. Warungasem, Kab. Batang ini, terpaksa digelandang petugas Kejari (Kejaksaan Negeri) Batang, pada Kamis (24/11/2022) sore, dan akan dititipkan ke Lapas Rowobelang Batang, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga ratusan juta rupiah.
Kajari Batang, Mukharom mengatakan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 650 juta rupiah, atas transaksi tukar guling tanah desa pada tahun 2017 silam. Aset desa tersebut, akan digunakan sebagai jalan tol dan interchange Kota Pekalongan, namun sebagian uang ganti ruginya digunakan untuk kepentingan pribadi.
M-K yang baru menghirup udara bebas dari kasus sebelumnya, terpaksa harus menjalani hukuman kembali akibat kasus ini.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” singkatnya. (Mit/Red)












Komentar