Wabup Grobogan dr Bambang Pujianto saat memimpin pemusnahan ribuan miras (Foto ist)
Metropos.id, Grobogan – KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polres Grobogan beserta jajarannya dengan sasaran para penjual miras (minuman keras) tak berijin yang di mulai tanggal 9 s/d 21 Desember 2022 akhirnya membuahkan hasil.
Hal ini terbukti miras dari berbagai jenis dan merk diamankan sebagai barang bukti yang dimusnahkan dengan alat berat didepan kantor Setda Grobogan di Jalan Gatot Subroto Purwodadi, Kamis (22/12/2022) sore.
Adapun Kasat Sabhara Polres Grobogan AKP Haryono, SH selaku Ketua Pelaksana melaporkan selama kurun waktu sebulan ini, dalam rangka Cipkon (cipta kondisi) menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru), Polres bersama Polsek jajaran melakukan pengamanan di sejumlah penjual miras yang tak memiliki ijin.
“Sebanyak 2045 botol dan 10 jerigen miras, diantaranya merk congyang, bir anker, bir bintang, anggur merah dan ciu/ arak hasil dari KRYD,” ujarnya.
Sementara itu pemusnahan ribuan botol miras diawali dengan pemecahan satu botol miras oleh Wakil Bupati Grobogan dr. Bambang Pujiyanto, di lanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Nampak hadir dalam acara tersebut selain Wabup Grobogan dr. Bambang Pujiyanto, ada Kapolres AKBP Benny Setyawadi, Kajari Grobogan M.Iqbal, Wakil Dandim, Sekretaris DPRD Grobogan, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama Purwodadi. (@wg/Red)











Komentar