oleh

Curi Motor, Satpam PT Holi Karya Sakti Di Bekuk Satreskim Polres Grobogan

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi saat memimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 (Foto @wg)

Metropos.id, Grobogan – Menutup akhir tahun 2022 Polres Grobogan ungkap satu kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dengan menangkap 1 orang pelaku curanmor.

Hal ini disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi saat memimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan.Jum’at (30/12/2022).

“Curat atau pencurian dengan pemberatan itu TKP (Tempat Kejadian Perkara) nya di parkiran pusat kuliner Kec Purwodadi dengan pelapor VNP,” ujar Kapolres.

Adapun pelakunya kata Benny adalah FAP (23) warga Desa Menduran, Kec. Brati, Kab. Grobogan dan AFA (17) warga Desa Getasrejo, Kec. Grobogan.

Sedangkan kronologisnya lanjut Benny berawal pelaku FAP meminjam SPM (sepeda motor) milik korban dengan tujuan menggandakan atau membuat anak kunci palsu, lalu FAP mengembalikan lagi SPM korban, dilanjutkan FAP mengajak korban ketemuan lagi dengan dalih membahas Job Freelance SPG (Sales Promotion Girl) di pusat kuliner Purwodadi tepatnya di angkringan agar perhatian korban teralihkan, lalu FAP WA (WhatsApp) temennya yakni AFA agar mencuri SPM korban di parkiran dengan menggunakan kunci palsu yang sebelumnya sudah di siapkan.

“Modus operandi pelaku adalah meminjam SPM korban untuk membuat kunci palsu, dengan berbekal kunci palsu inilah pelaku melalui temannya mencuri SPM korban,” kata Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar menambahkan bahwa motif pelaku karena kebutuhan ekonomi.

“Barang bukti yang diamankan 1 kontak SPM, STNK SPM, Plat Nomor, 2 Hp, 1 kunci palsu yang digunakan pelaku mencuri,” tambahnya.

Kaisar juga menjelaskan hasil dari pengembangan yakni ada barang bukti yakni :

1 SPM Honda Astrea Grand warna hitam kombinas biru yang digunakan saran dengan TKP Desa Genuksuran, Kec. Purwodadi, 1 SPM Honda Supra X warna hitam dengan TKP Desa Genuksuran, Kec. Purwodadi, 1 SPM Yamaha Mio GT warna hitam dengan TKP Kios Pasar Buah ikut Desa/Kec. Penawangan, 1 SPM Honda Supra X 125 tahun 2005 warna merah putih hitam dengan TKP area persawahan barat jembatan bantar ikut Kec. Brati, 1 SPM Jupiter warna merah dengan TKP Gunung Butak ikut Kec. Toroh, 1 SPM Supra X warna merah dengan TKP Parkiran Cafe Perdana di Kec. Purwodadi.

“Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 butir ke 4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun,” jelas Kaisar.

Dihadapan Awak Media FAP mengaku bekerja sebagai Satpam di PT Holi Karya Sakti yang berada di Tegowanu, sedangkan kemampuannya mencuri SPM dengan kunci duplikat dipelajari secara otodidak. (@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed