oleh

Berbekal Senpi Rakitan, Pengusaha Di Batang Dirampok Risidivis

Salah seorang pelaku saat diinterogasi Direskrimum Polda Jateng Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Semarang – Lima orang pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang beraksi di Batang ditangkap Satreskrim Polres Batang bersama Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jateng di awal tahun 2023.

Seperti disampaikan Dirkrimum (Direktur Kriminal Umum) Polda Jateng Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimum Polda Mapolda Jateng pada Senin, (2/1/2023).

Dalam keterangannya, sosok yang mendapat promosi jabatan sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri itu mengatakan, kelima pelaku beserta 1 orang lainnya yang masih buron, menjalankan aksinya menggunakan senpi. Mereka menggasak uang dan barang berharga dari rumah seorang pengusaha bernama Ahmad Tahrori atau yang akrab dikenal sebagai Kaji Pelet di Dk. Gerdu, Ds. Kluwih, Kec. Bandar, Kab. Batang, pada Kamis (22/12/2022) malam.

Lima pelaku yang ditangkap berinisial, DS (30) warga Semarang Timur, Kota Semarang, serta sejumlah warga Lampung antara lain FS (32) warga Kec. Pelawan, Kab. Sarolangun, AP (50) warga Way Serdang Kab. Mesuji, ACU (20) warga Gembong Kab. Pati, dan J (46) warga Kec. Penawar Lama, Kab. Tulang Bawang.

Berbagai senpi rakitan yang diamankan Ditreskrimum Polda Jateng (Foto Bidhmspoldajtg)

“Berkat kegigihan Satreskrim Polres Batang dibantu Jatanras Polda Jateng, kelima pelaku kami tangkap pada hari Jumat kemarin di wilayah Bekasi, Jawa Barat,” katanya.

Diungkapkan pula, bahwa para pelaku yang merupakan residivis ini saling mengenal saat menjalani hukuman di LP Kedungpane. Dalam aksinya tersebut, mereka berbagi tugas.

“Pelaku ini residivis ada yang 2 kali bahkan pelaku asal Pati berinisial ACU residivis sudah 4 kali. Dalam aksinya mereka masuk ke rumah korban dengan melompat tembok, lalu dengan berbekal 4 buah senpi rakitan, mereka mengancam dan melakukan kekerasan terhadap para korbannya,” ungkapnya.

Diuraikan, kasus bermula pada Kamis (22/12/2022) malam, para pelaku dengan mengendarai KBM Avanza abu-abu mendatangi rumah Kaji Pelet.

“Karena pagar rumah terkunci, para pelaku kemudian memasuki rumah korban dengan cara melompat tembok dan merusak pintu samping rumah menggunakan balok kayu,” urai Djuhandani.

“Di dalam rumah korban, pelaku sambil menodongkan senpi meminta korban yang sembunyi bersama anak istrinya untuk keluar dari kamar mandi. Bahkan pelaku sempat melukai salah satu saksi di kepala karena tidak menuruti permintaan pelaku,” imbuhnya.

Saat di dalam kamar mandi, korban sempat menghubungi Ketua RT setempat bernama Eko

Riyanto. Namun nahas, saat mengecek rumah korban, Ketua RT itu malah ikut disekap di kamar mandi oleh para pelaku.

“Setelah korban menunjukkan kunci brankas, para pelaku menggasak uang senilai Rp. 108 juta dan barang berharga yang tersimpan di brankas. Usai menjalankan aksinya, para pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah korban,” lanjutnya.

Dengan tertangkapnya para pelaku,

diamankan barang bukti 4 senpi rakitan beserta 17 butir peluru aktif berbagai kaliber. Sejumlah barang berupa uang tunai, perhiasan, handphone yang merupakan hasil serta sarana melakukan kejahatan juga disita petugas.

“Petugas juga masih memburu 1 rekan pelaku berinisal T yang berperan sebagai otak aksi pencurian ini,” tegas Djuhandani.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat

pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Diakhir Brigjen Djuhandani menyampaikan ucapan pamit undur diri dan meminta doa restu kepada masyarakat Jawa Tengah guna mengemban jabatan baru di Bareskrim Polri. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed