Pelaku tabrak lari saat diinterogasi Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri (Foto Bidhmspoldajtg)
Metropos.id, Banjarnegara – PH (33) Warga Desa Lebak, Kec/Kab. Grobogan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarnegara dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan TZ (16) Warga Desa Bandingan, Kec. Bawang, Kab. Banjarnegara meninggal dunia. Hal ini disampaikan Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH.
“Kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu (4/1 2023) sekitar pukul 06.30 Wib di Jalan Raya Desa Gemuruh, Kec. Bawang,Kab. Banjarnegara, korbannya seorang Pelajar SMAN 1 Bawang meninggal dunia karena mengalami luka di kepala,” ujarnya saat konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Kamis (5/1/2023).
Hendri mengungkapkan, kejadian bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh korban berjalan dari arah barat menuju ke timur dengan kecepatan sedang, sesampainya di TKP dari arah berlawanan ada Truck yang dikemudikan oleh PH (33) sedang mendahului truck.
“Sehingga pada saat mendahului kendaraan tersangka melebihi marka jalan, karena jarak sudah dekat dan tidak bisa menghindar sehingga bodi depan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban, sehingga korban meninggal dunia dan kendaaran rusak,” ungkaprnya.
Adapun pelaku tabrak lari, kata Kapolres, ditangkap di Banyumas pada saat sedang bongkar muatan Ayam.
“Setelah petugas sampai di lokasi, lalu melakukan olah TKP dan didapat informasi bahwa Truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas melarikan diri ke arah barat, kemudian petugas mengumpulkan informasi dari saksi dan rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian,” katanya.
Setelah mendapat ciri-ciri kendaraan yang terlibat, lanjut dia, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 11.30 WIB atau 5 jam setelah kejadian berhasil mengamankan Truk dan pengemudi atas nama PH (33).
“Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 312 UULAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (@wg/s@i/Red).










Komentar