Kantor Desa Werdi, Kec. Paninggaran, Kab Pekalongan (Foto Kermit)
Metropos.id, Kajen – Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Werdi, Kec. Paninggaran, Kab. Pekalongan, diduga menggunakan tarif ganda, hal ini dikeluhkan salah seorang peserta program PTSL yang enggan namanya di mediakan,
“Tahun 2022 lalu saya mengikuti program PTSL karena saya masih memiliki tanah pribadi di Desa Werdi, untuk tarif saya di kenai biaya Rp 500 ribu perbidang tanahnya. Dengan alasan saya sudah tidak lagi berdomisili di Desa Werdi karena tinggal di daerah istri saya,” ujarnya saat bertemu awak media di salah satu lokasi kuliner di Pekalongan.
“Padahal untuk berkas saya langsung antar sendiri ke Desa Werdi dan saya titipkan kepada keluarga saya yang masih domisili di Desa Werdi,” imbuhnya.
Masih menurutnya, tidak hanya dia saja yang di kenai tarif sebesar Rp 500 ribu.
“Saudara saya juga asli kelahiran Desa Werdi dulu berdomisili disana, namun sekarang tinggal di daerah lain yakni berdomisili di daerah istrinya, juga sama di kenai biaya Rp 500 ribu dengan alasan karena bukan warga Desa Werdi. Selain itu saat pengukuran, Petugas pengukuran juga meminta rokok per orang satu bungkus, ini tentunya memberatkan peserta PTSL,” lanjutnya.
Terkait hal tersebut, Kades Werdi Lukman saat di konfirmasi di ruang kerjanya Rabu (25/1/2023) menjelaskan, untuk Program PTSL kami memang mengutamakan warga Desa Werdi terlebih dahulu, karena kami hanya di beri kuota 1500 bidang, namun sampai tanggal 25 Januari kemarin kuota hanya tercapai 1000 bidang. Adapun mereka yang dulu warga Desa Werdi dan sekarang sudah berdomisili di luar Desa Werdi itu masuknya ke program perancangan karena dia sudah bukan warga Desa Werdi.
“Untuk lebih jelasnya saya tidak tahu silakan menemui dan konfirmasi ketua panitianya PTSL,” jelas Kades, Rabu (25/1/2023).
Sementara itu Slamet Ketua Panitia PTSL Desa Werdi yang juga Kadus (Kepala Dusun) setempat saat di konfirmasi via ponselnya mengatakan sedang di Jakarta mengikuti demo perangkat.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Ketua Panitia PTSL.
Berdasarkan informasi dilapangan yang masuk ke awak media ada ratusan berkas PTSL Desa Werdi yang sudah masuk ke BPN belum bermaterai sehingga “terancam” tidak dapat di proses. (Mit/Red).
Komentar