Pelaku saat diinterogasi Petugas (Foto Kermit)
Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Reskrim AKP Sumaryono menjelaskan, A ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti ikut menghakimi korban mulai dari lokasi warung hingga balaidesa.
Polisi saat ini kata Kasatreskim juga tengah melakukan pengejaran kepada beberapa orang pelaku lainnya, yang masih dalam pelarian. Polisi berjanji akan menuntaskan kasus ini.
Kasus ini terungkap, sambung Kasatreskrim setelah pihak keluarga mendesak pihak kepolisian untuk melakukan outopsi jasad korban pada bulan September 2022 lalu, atau hampir setahun meninggalnya korban. Dari hasil outopsi dinyatakan, korban meninggal akibat sejumlah luka hantaman benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban.
Dari kasus ini, Kasatreskrim menghimbau
Komentar