oleh

Sempat Kucing – Kucingan, 2 Lokasi Penambangan Ilegal Di Blora Dan Pati Digrebek Polda Jateng

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Al Qudusy saat menunjukan barang bukti (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Semarang – Lokasi penambangan tanah urug ilegal di Desa Sambeng, Kec. Todanan, Kab. Blora digerebek pada 24/1/2023) sementara lokasi kedua di Desa Sumbermulyo, Kec. Tlogowungu, Kab Pati yang digrebek pada 26/1/2023, oleh Dit Reskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jateng.

Penggrebekan sempat diwarnai kucing-kucingan. Sebab ketika akan dilakukan penegakkan hukum, informasinya bocor.

“Saat perjalanan sudah terendus, kami sudah sampai di Demak, ada laporan ‘Pak balik kanan saja, di sini (lokasi) sudah tidak ada kegiatan’. Ini kucing-kucingannya mereka,” kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jateng AKBP Robert Sihombing di Markas Dit Reskrimsus Polda Jateng, Rabu (8/2/2023).

Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek. Di TKP Todanan, Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug. Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU, warga Dukuh Ketri RT008/RW002, Desa Triguno, Kec. Puncak Wangi, Kab. Pati.

Sementara di TKP Kab. Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning. Di sana sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug yang juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga RT004/RW002, Desa Pasucen, Kec. Trangkil, Kab. Pati.

“Kami ambil aki ekskavatornya, karena ekskavator model lama. Biasanya yang kami ambil CPU-nya (ekskavator yang modern),” lanjut Robert Sihombing.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jateng,” sebut Iqbal.

Praktik ilegal seperti itu, kata Iqbal, melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUPJ dan IUP dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100miliar”

“Akhir-akhir ini banyak berita penambangan ilegal. Pengungkapan ini merupakan salah satu jawaban bahwa Polda Jateng mempunyai komitmen serius dalam menangani masalah penambangan minerba di Jawa Tengah,” tutup Iqbal. (@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed