Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng saat melakukan tindakan di Toko Sembako (Foto Bidhmspoldajtg)
Seperti disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, yang dihadiri Kepala Disperindag Jateng, M Arif Sambodo, Kapolres Kendal AKBP Jamal, Wabup Kendal Windu Suko Basuki.
Toko tersebut menahan stok lalu dijual bertahap beberapa hari dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Kombes Dwi Subagio mengatakan saat ini warga Jateng kesulitan mendapat minyakita. Namun berdasar operasi, petugas menemukan adanya Toko TJ di Kendal yang mempermainkan stok Minyakita.
Menambahkan, toko tersebut menahan stok dengan cara menjual minyakita namun secara tidak langsung. Penjualan dibatasi setiap harinya dan dijual dengan harga cukup tinggi.
Pelanggaran ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Akibat hal tersebut warga sekitar mengaku kesulitan mendapat Minyakita karena toko TJ memiliki banyak stok namun sistem penjualannya dipermainkan.
Dari hasil penelusuran di toko TJ, polisi menemukan 19.548 liter Minyakita atau 17,5 Ton yang belum diedarkan ke masyarakat. Sementara pihak toko telah menjual sekitar 13.752 liter Minyakita dengan harga Rp 15.400.
Adapun Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan penindakan terhadap oknum pemilik toko ini merupakan wujud komitmen Polda Jateng dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di pasaran. Dirinya meminta masyarakat tidak ragu melaporkan adanya dugaan penimbunan atau pelanggaran lain yang terkait bahan kebutuhan masyarakat











Komentar