Pelaku beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Sragen (Foto Bidhmspoldajtg)
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti menjelaskan, penggerebegan berawal dari informasi yang diberikan warga, selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka S alias M berikut barangbukti sebuah bungkus paket yang di dalamnya berisi 500 butir obat jenis Trihexphenidyl dan Tramadol HCL sebanyak 500 butir dan obat jenis merlopam sebanyak 10 butir, serta uang tunai hasil penjualan obat jenis Trihexphenidyl dan Tramadol HCI senilai Rp 650 ribu rupiah.
“Penangkapan dilakukan unit Operasional Satuan Narkoba pada 21 Februari 2023 dirumah tersangka dan berhasil meringkus tersangka peredaran obat-obatan keras jenis Trihexphenidyl, Tramadol HCL serta Merlopam dengan total 1010 butir serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 650 ribu rupiah,“ jelas AKP Rini, Senin (27/2/2023).
Selain menyita obat-obatan keras, disita juga handphone merk OPPO warna hitam, yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan transaksi.
Dia menerangkan, atas perbuatannya, tersangka S alias M akan di pidana sebagaimana dimaksud Pasal 62 Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan secara intensif, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari seseorang berinisial J asal Tangerang.
“Hingga saat ini masih dilakukan pendalaman perkara guna menemukan tersangka lain yang berkaitan dengan perkara ini,“ pungkas AKP Rini. (@wg/Red).












Komentar