Petugas saat menunjukan barang bukti (Foto Kermit)
Metropos.id, Batang – 4 orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu dan pil koplo berbagai jenis, berhasil dibekuk SatResNarkoba Polres Batang.
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun melalui Wakapolres Kompol Raharja didampingi Kasat Narkoba AKP Bambang Tunggono saat konferensi pers beberapa waktu lalu menyebutkan, para tersangka ini berhasil diamankan, karena kedapatan tengah memperjual belikan barang terlarang.
“Para tersangka SS (48) dan AR (41) diamankan, karena kedapatan hendak mengedarkan shabu dalam bentuk paket hemat. Keduanya diamankan ditempat terpisah, yakni di wilayah Kec Banyuputih dan Batang, beserta 4 paket shabu seberat 1,63 gram dan barang bukti pendukung lainnya,” ujar Kapolres
Sementara, 2 orang lainnya yakni SMY (37) dan MY (31) diamankan di wilayah Kec. Batang, dengan barang bukti ratusan pil koplo berbagai jenis yang dijual secara ecer. Saat ini, para tersangka harus mendekam diruang tahanan mapolres Batang, dan akan di ganjar dengan Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta penyalahgunaan psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Mit/Red)












Komentar