Oknum Notaris Paul Christian SH, M.Kn saat mengikuti sidang secara virtual (Foto Kejari Grob)
Metropos.id, Grobogan – Kasus dugaan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dalam penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kec Tawangharjo, Kab Grobogan tahun 2018 yang menyeret oknum notaris Paul Christian SH M.Kn masuk pada putusan majelis hakim di PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Semarang.
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH MH melalui siaran pers bernomor : PR-17/ M.3.41 /PERS /03/2023.
“Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim digelar pada hari Senin (13/4/2023) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyenti, S.H., M.H., Anggota 1. Gathot Sarwadi, S.H. 2. Drs. Ir. Arief Noor R., S.H., M.H., Panitera Artji J. Lotun, S.H., Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, S.H. dan Penasihat Hukum terdakwa M. Ali Purnomo, S.H., M.H. dkk, dan terdakwa Paul Christian, SH., MKn, menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi,” ujar Frengki.
Dalam amar Putusannya kata Frengki Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Selain itu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidair yakni Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” katanya.
Jadi lanjut Frengki Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Paul Christian, SH., MKn, dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Dalam sidang juga dinyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu, dimana sebelumnya pada tanggal 13 Februari 2023 Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” lanjutnya.
Frengki juga menjelaskan bahwa Penuntut Umum dalam amar Tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paul Christian, SH., MKn dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, serta menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu.
“Dengan putusan tersebut Penuntut Umum dan Penasihat Hukum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari,” pungkas Frengki.
Komentar