Saat penyerahan bantuan (Foto Kermit)
Kades Gejlik, Karyo Winoto dalam sambutannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa yang masih berlaku yaitu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ini telah dijabarkan oleh peraturan-peraturan lainnya dan sesuai dengan ketentuan terbaru Permendes PDTT Nomor 83 Tahun 2022 tentang pengelolaan Dana Desa bahwa Desa untuk mengalokasikan kegiatan Bantuan Langsung Tunai Desa besarannya minimal 10%, maksimal 25% dari Dana Desa.
Masih menurut Kades Gejlik untuk Dana Desa Gejlik Tahun 2023 ini menurun. Dari jumlah sebelumnya 1,3 Milyar,tepatnya 1 Milyar 306 juta sekian sekarang menjadi 1 Milyar 56 juta 735 ribu rupiah, turunnya 250 juta. Sehingga sehubungan hal tersebut Tahun 2023 ini Pemdes Gejlik mengalokasikan anggaran untuk BLT – Dana Desa angkanya sebesar 18,7%. Karena Desa mengalokasikan besarannya 198 juta untuk BLT – Desa diperuntukkan untuk 55 KPM. Tentunya KPM tersebut yang mana telah dilakukan pendataan oleh ketua RT, Kader posyandu dan diverifikasi kemudian penetapan melalui Musdessus.
Lebih lanjut Karyo Winoto mengatakan untuk KPM setiap bulannya menerima sebesar Rp 300 ribu rupiah dan hari ini penyaluran bulan ke 1,2,3 sehingga nanti yang diterimakan ke KPM sejumlah Rp 900 ribu rupiah untuk masing-masing KPM.
“Saya berharap karena ini menjelang bulan Ramadhan, supaya KPM bisa memanfaatkan BLT ini dengan baik dan digunakan untuk pembelian/belanja sembako untuk persiapan buka dan sahur, karena besuk lusa sudah puasa,” pungkasnya. (Mit/Red).











Komentar